Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Seorang Caleg Brebes Terancam Dicoret
BREBESNEWS.co – Salah satu calon legislatif (caleg) berisinial JN daerah pemilihan 6 (Kecamatan Wanasari, Bulakamba) dari Partai Golkar, Kamis (18/10/2018) siang, dikabarkan ditangkap oleh petugas Polsek Tarub, Polres Kabupaten Tegal.
Dia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental.
Berdasarkan informasi yang didapat BREBESNEWS.co, oknum caleg yang juga mantan kades Banjaratma, Kecamatan Bulakamba itu ditangkap oleh petugas Polres Tegal bersama dengan rekannya yang sudah mendekam di tahanan Mapolres Tegal.
Akibat perbuatannya oknum caleg tersebut terancam dicoret dari daftar calon tetap legislatif
Berdasarkan info di beberapa media online, pelaku JN ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi di dekat rumahnya di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
JN ditangkap jajaran Polsek Tarub Polres Tegal lantaran korbannya merupakan warga Desa Karangjati Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Kronologinya kejadiannya yakni, kasus penggelapan mobil berawal saat rekan JN, yakni JK merental mobil Toyota Avanza G-9182-RP warna putih selama 3 hari dengan tarif Rp 600 ribu.
Kemudian JK bekerjasama dengan JD menggdaikan mobil tersebut dengan nilai Rp 30 juta. Hasil gadai tersebut dibagi dua. Tersangka JN mendapatkan bagian Rp 5 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dimungkinkan yang menjadi korban JN dan JK tidak hanya warga Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Sementara itu, Ketua KPU Brebes,Riza pahlevi yang dihubungi via selulernya mengungkapkan, jika ada calon legislatif yang tersandung masalah hukum dan mendapat putusan dari majelis hakim (Inkrach), sang caleg akan dicoret dari daftar calon tetap dari KPU.
“Namun jika hingga penyelenggaraan pemilu belum ada putusan hakim. maka yang bersangkutan masih terdaftar dalam DCT KPU,” terang Riza. (HENDRIK)







