By 18 March 2019

Aniaya Istrinya, Pedagang Cilok asal Losari ini Diamankan Polisi

Ilustrasi

BREBESNEWS.co – Yonang (29) seorang pedagang cilok warga Desa Limbangan, RT 3 RW 4, Kecamatan Losari, kini harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah diduga melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya sendiri, Rohani (25), Jumat (15/3/2019) kemarin.

Persitiwanya penganiayaan, terjadi berawal atas rasa cemburu Yonang, yang menuduh istrinya melakukan perselingkuhan dengan laki-laki bernama Farid, yang tak lain merupakan teman Yonang.

Penganiayaan yang dilakukan Yonang terjadi sekira pukul 15.00 WIB.

Dihubungi lewat telepon selulernya, Kapolsek Losari AKP Suraedi, Senin (18/3/2019) membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.

Dikonfirmasi kronoliginya, Suraedi menuturkan, peristowanya terjadi saat itu, Yonang sedang membuat tusuk sate cilok untuk keperluan daganya di rumahnya.

Kemudian, temannya yang bernama Farid datang dan membantu membuat tusuk sate cilok hingga selesai.

Setelah selesai itu, Yonang lantas istirahat dan minuman kopi di ruang tamu.

Setelahnya, kemudian pelaku berencana membeli rokok di sebuah toko yang tak jauh dari rumahnya.

“Setelah membeli rokok, pelaku (Yonang) pulang dan dan sesampinya di rumah, ia memergoki istrinya, Rohani, dan Farid keluar dari kamar mandi,” ujar Suraedi.

Merasa curiga istrinya telah melakukan perselingkuhan, lantas Yonang menarik istrinya dan menanyakan apakah habis bersetubuh dengan temannya.

Pertanyaan itu hanya dijawab “maaf aku salah” oleh Rohani.

“Merasa emosi lantas pelaku (Yonang) menarik kepala istrinya dan membenturkannya ke tembok,” ungkap Suraedi lagi.

Tidak hanya membenturkan, Yonang kemudian mengambil golok dan membacok korban di bagian kepala, tangan dan kaki sebelah kiri hingga terjatuh.

Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah.

“Saat korban jatuh inilah warga yang mendengar jeritan minta tolong datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah,” paparnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lantas Yonang mencoba kabur dan hendak melakukan bunuh diri dengan cara menjeburkan diri ke sebuah sumur.

Namun, ia berhasil diamankan oleh warga yang sempat mengejar.

Berdasarkan visum, dokter korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek, tangan kanan sobek tiga tempat, jari tangan kanan dan kiri sobek, paha kaki kiri memar dan lecet lecet.

Dan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes.

Sementara untuk pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dan kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan.

 

Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan pasal 44 ayat 1, 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO Pasal 351 KUHP.

Dan diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

(AFiF.A)

Posted in: Kriminal