By 26 March 2019

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda ini Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ahlan Dwi Ega (24) saat berada di mapolres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya atas dugaan pengedaran sabu

BREBESNEWS.co – Ahlan Dwi Ega (24) warga Desa Tanjung sari Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, yang diduga telah mengedarkan obat terlarang jenis sabu, dicokok polisi Brebes.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada dirumah neneknya, di Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu.

Selain itu, juga disita 2 (dua) buah bong sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral serta satu buah korek api dan 1 (satu) buah Handphone.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widiarto menyampaikan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga akan adanya sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat untuk mengkonsusmsi Narkoba.

“Sebagai tindak lanjutnya, petugas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya,” kata Widiarto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Brebes, Selasa (26/3/2019).

“Dari tangan tersangka juga berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu,” ungkapnya lagi.

Selain itu, lanjut Widiarto, polisi juga menyita 2 (dua) buah bong sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral serta satu buah korek api dan 1 (satu) buah Handphone.

“Atas perbuatanya tersangka, Ahlan Dwi Ega dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tertantang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelaanya.(AFiF.A)

Posted in: Kriminal