Diduga Hasil Pembalakan Liar, 1 Unit Truk Pengangkut Kayu Diamankan
BREBESNEWS.co – Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes, berhasil mengamankan puluhan batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar.
Polisi juga 2 pelaku pembawa kayu ilegal beserta 1 unit truk yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Kebumen.
Dua pelaku yang membawa kayu tersebut adalah Adam dan Alif Solihin. Keduanya warga Cilacap, Jawa Tengah.
Salah satu pelaku, yakni Adam, megatakan jika dirinya membeli kayu dari seorang warga di Kecamatan Bantarkawung.
Setiap penjualan kayu tersebut, dikatakan Adam saat dimintai keterangan Polisi bahwa pihaknya mendapatkan keuntungan antar 2 – 3 juta rupiah.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho, Rabu (27/3/2019) mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh jajaranya,
dengan melakukan pengintaian sehingga berhasil menagkap pelaku beserta barang bukti yang saat ini sudah berada di Mapolres Brebes.
” Setelah diinterogasi, kayu yang dibawa pelaku adalah hasil dari pembalakan liar milik Perhutani,” ujar Tri Agung.
‘Atas perbuatanya pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 milyar rupiah,” i.buh Tri Agung menandaskan. (AFiF.A)







