By 26 March 2019

Ribuan Botol Obat Pertanian Palsu Disita, 2 Pelakunya Diamankan

Kasatreskrim Polres Brebes saat menunjukan sitaan obat pertanian palsu yang diedarkan di Brebes

BREBESNEWS.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, berhasil mencokok dua pelaku pemalsuan obat-obatan pertanian yang diedarkan ke para petani di Brebes.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1.031 botol pestisida palsu dari berbagai merk.

Kedua pelaku yaitu Syarifudin (48), warga Desa Pesaren, RT 2 RW 1, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan Sunaryo (48) warga Desa Kejagan, RT 4 RW 1, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryomicho dalam Konferensi Persnya Selasa (26/3/2019) siang mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan petani yang resah dengan adanya pestisida palsu yang beredar di wilayah Brebes.

Hal itu terlihat dari tanaman petani yang tidak tumbuh dengan baik sehingga hasil panen pun minim.

“Dari laporan yang kami terima, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua tersangka yang telah mengedarkan pestisida palsu di wilayah Kabupaten Brebes,” terangnya.

“Keduanya ditangkap saat menjual pestisida palsu di sebuah toko obat pertanian di Kecamatan Larangan, Brebes,” jelasnya

Selain menangkap kedua tersangka, petugas Satreskrim juga mengamankan barang bukti 1.031 botol dari 8 merk obat pestisida serta 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku.

Sementara itu, salah satu pelaku Syarifudin, kepada wartawan menuturkan, pestisida palsu yang dijualnya didapat dari sales di kota Bandung Jawa Barat.

“Karena harga yang ditawarkan lebih murah sehingga tertarik untuk membeli dan menjual kembali dengan dibantu Sunaryo,” aku Syafrudin dengan wajah tertunduk.

Dari pengakuanya, usaha barunya (mengedarkan pestisida palsu) tersebut baru digeluti sekitar 1,5 bulan. Sebelumnya, dirinya menjual berbagai bibit pertanian kepada para petani.

“Saya ketemu dengan sales dari Bandung yang menawarkan pestisida itu. Karena harganya lebih murah, saya tertarik,” terangnya.

Akibat perbuatanya, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1(e) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.AFiF.A)

Posted in: Kriminal