By 17 April 2019

Warga Slatri Laporkan Dugaan Politik Uang Caleg Dapil 3 Brebes

Warga Dukuh Siramin Desa Slatri Kecamatan Larangan yang melaporkan dugaan money politik anggota DPRD Dapil 3

BREBESNEWS.co – Sejumlah orang yang berasal dari warga Dukuh Siramin, Desa Slatri Kecamatan Larangan, Selasa (16/4/2019) malam sekira pukul 22.30 WIB, mendatangi Kantor Bawaslu Brebes untuk melaporkan dugaan politik uang (money politik).

Dalam laporannya, warga juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 190.000, dalam bentuk pecahan Rp 20.000 dan 50.000.

Selain bukti berupa uang, juga spesiment surat suara untuk DPRD Kabupaten Brebes dengan tulisan caleg Wurja.

Wurja merupakan caleg petahanan DPRD Kabupaten Brebes untuk daerah pemilihan (dapil) Brebes 3, meliputi Kecamatan Larangan, Salem dan Bantarkawung.

Menurut salahsatu pwrwakilan pelapor Khaliri (45) usai pelaporan menuturkan, dugaan praktik politik uang itu ditemukan warga pada Selasa sore.

‘Uang yamg diberikan untuk mengajak memilih seorang caleg itu diduga dibagikan oleh tim sukses caleg bersangkutan,” kata Khaliri.

“Saya ke sini (Bawaslu-red) untuk melaporkan money politik yang dilakukan caleg DPRD dari Gerindra, Pak Wurja. Uang dibagikan warga agar mecoblosnya. Uang itu bagikan pada Selasa sore melalui tim suksesknya,” ujarnya.

Dia mengatakan, melaporkan dugaan politik uang itu karena warganya menolak adanya politik uang.

Dari yamg ditemukannya, uang dibagikan untuk 27 orang di pedukuhannya.

“Warga ada yang menerima Rp 20.000, ada juga yang menerima Rp 30.000 dan Rp 50.000,” jelasnya.

Dia menceritakan, uang untuk mengajak warga memilih caleg tersebut dibagikan oleh wirso dengan total senilai Rp 800.000.

Itu diperintahkan oleh Rasbu, yang merupakan tim sukses caleg Wurja.

“Ini orang membagikan juga ada disini sebagai saksi, ” sambungnya.

Sementara Ketua Bawaslu Brebes Anggota Bawaslu seksi penindakan Yunus Awaludin, mengatakan barang bukti laporan yang disampaikan pelapor berupa uang sebesar Rp 190.000 dengan bentuk pecahan Rp 20.000 dan 50.000.

“Kami juga menerima barang bukti spesiment surat suara DPRD Brebes,” jelasnya.

Atas laporan itu, lanjut dia, pihaknya telah menindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor dan saksi.

“Malam ini pelapor dan saksi telah kami mintai keterangan. Selanjutnya, kami akan pelajari lebih lanjut laporan ini, dengan melibatkan Gakumdu,”  ujarnya.

Sementara disinggung ancaman sangsi bila terbukti, Yunus menegaskan caleg pemberi uang tersebut bila terpilih bisa dianulir atau dibatalkan. (AFiF.A)

Posted in: Politik