By 2 July 2019

4 Gugatan Cakades Tak Terbukti, Kades Terpilih Tinggal Tunggu Pelantikan

Ilustrasi

BREBESNEWS.co -Pasca Pilkades sejumlah calon kepala desa mengajukan keberatan atas hasil Pilkades serentak tahap 1, beberapa waktu lalu, namun hasil tersebut nyaris dipastikan tidak berubah.

Para kontestan di 148 desa yang meraih suara terbanyak tinggal menunggu waktu penetapan dan pelantikannya.

Kali terakhir, proses mediasi dan audinesi oleh tim Pokja Pilkades Brebes terhadap hasil Pilkades di Desa Kemurang Kulon, Kecamatan Tanjung berlangsung damai, Senin (1/7/2019).

Dengan dihadiri kedua calon, Pemdes Kemurang Kulon dan tim panitia, proses klarifikasi menyatakan jika hasil perolehan suara, masing-masing calon nomer 01 atasnama Kastori dengan .2364 suara dan lawannya Abudrrohim nomer 02 dengan 2.366 (selisih dua suara) dianggap sudah final.

Pasalnya, dari materi keberatan yang menuntut adanya penghitungan ulang tidak bisa dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum dan disertai bukti yang kuat.

“Alhamdulillah dari klarifikasi dari masing-masing pihak, semua pihak bisa menerima. Pak Kastori (petahana dua periode, red) juga dengan jiwa besarnya sudah legowo dalam proses islah ini. Apalagi dua calon ini masih saudara sepupu,” kata Asisten I Setda Brebes yanf juga Ketua Tim Pokja Pilkades Kabupaten Brebes, Athoillah didampingi Plt Kabag Pemdes, Laode Aris Vindar, Senin (1/7/2019) usai sidang mediasi.

Sebelumnya dalam gugatan tersebut, Kastori sendiri menyampaikan 13 poin keberatan yang bermuara menuntut adanya penghitungan suara ulang, terhadap hal ini.

Namun hasil kajian dari tim yang melibatkan Bagian Pemdes, Bagian Hukum dan pihak terkait lainnya, tidak menemukan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku pelaksanaan penghitungan ulang. Apalagi, tidak dilengkapi bukti-bukti dari pemohon.

Sementara itu,Laode Aris Vindar menambahkan, seluruh keberatan hasil Pilkades sudah diakomodir sebagaimana aturan.

Artinya selama 30 hari Bupati melalui tim sudah menanggapi keberatan, dan selanjutnya tahap penetapan juga akan segera dilaksanakan, paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

Selain sengketa Cakades Kemurang, 3 gugatan cakades lainnya juga diinformasikan kandas, antaranya cakades, Desa Benda Kecamatan Sirampog, Desa Blandongan Kecamatan Banjarharjo dan Desa Wanareja Kecamatan Sirampog. (HENDRIK)

Posted in: Serba Serbi