Pilkades E-Voting Tidak Butuh Jaringan Internet
BREBESNEWS.co – Pemerintah Kabupaten Brebes akhirnya menanggapi protes warga terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara elektronik atau sistem e-voting.
Sebelumnya protes ini disampaikan oleh beberapa paguyuban kepala desa, khususnya yang ada di wilayah selatan Brebes.
Pj. Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Setda Brebes, La Ode Vindar Aris mengatakan, Pilkades dengan sistem e-voting ini sudah dilaksanakan dalam 981 Pilkades di 18 kabupaten dan 11 provinsi yang ada di Indonesia.
Dari pelaksanaan di sejumlah daerah itu disimpulkan bahwa Pilkades e-voting lebih praktis dan dari segi biaya lebih hemat.
“Tidak ada persoalan, seperti gugatan sengketa. Misalnya sampai digugat di pengadilan sekalipun kita kuat, kita bisa buktikan dengan jejak digitalnya,” katanya di Pendapa Brebes saat pelatihan kepala desa dan sosialisasi Pilkades e-voting ini yang dihadiri 52 kepala desa ini, Selasa (23/7/2019) kemarin.
La Ode meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan Pilkades e-voting, yang dianggap lebih praktis dan murah. Sebab, sebelum pelaksanaan pun Pemkab Brebes akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades yang menggunakan perangkat serba digital tersebut.
“Ini nanti tidak dengan pengadaan alat atau perangkat. Tapi memanfaatkan perangkat Sistem Informasi Desa (SID) yang memang sudah dianggarkan oleh masing-masing desa,” tambahnya.
La Ode menambahkan, Pilkades e-voting ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Untuk pelaksanaan Pilkades e-voting ini akan mulai dilaksanakan di Kabupaten Brebes pada Pilkades gelombang II dan diikuti sebanyak 108 desa. Pemkab Brebes dalam waktu dekat akan mensosialisasikan Pilkades ini kepada masyarakat.
“Nanti kami sosialisasikan kepada masyarakat bagaimana kemudahan Pilkades dengan sistem e-voting ini. Nanti dalam Pilkades ini tidak menggunakan surat suara dan menggunakan smart card atau kartu pintar, sehingga undangan pemilihan tidak bisa disalahgunakan,” jelas La Ode.
Beberapa kelebihan Pilkades e-voting ini, lanjut La Ode, tidak membutuhkan jaringan internet, sehingga tidak perlu khawatir dengan hacker.
Sebab semua data pelaksanaan Pilkades sangat aman karena tidak tersambung dengan jaringan apapun.
Untuk penghitungan suara juga tak perlu membutuhkan waktu lama. Usai pelaksanaan coblosan, bisa langsung diketahui hasilnya.
“Surat suara tidak terlacak karena dalam sistem ini tidak mengesampingkan prinsip luberjurdil. Sistem ini juga lebih aman dari kecurangan-kecurangan saat pemilihan maupun saat penghitungan suara,” sambungnya.
Terkait dengan biaya pelaksanaan Pilkades e-voting yang akan dilaksanakan pada gelombang II Pilkades di Brebes, Pemkab Brebes tidak membedakan antara Pilkades gelombang pertama maupun ke dua. Pemkab Brebes akan tetap mengalokasikan anggaran dari APBD yang disesuaikan dengan jumlah pemilih.
Selain itu, anggaran pelaksanaan Pilkades e-voting ini juga ditopang dari APBDes masing-masing desa. Sehingga, anggaran Pilkades gelombang II ini bersumber dari dua anggaran, yakni APBD dan APBDes.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya nanti Pilkades dengan sistem e-voting ini akan lebih murah karena tidak perlu melakukan pencetakan kertas suara.
“Ini lebih hemat dari pelaksanaan Pilkades secara konvensional, karena ini dilaksanakan dengan sistem yang serba digital,” pungkasnya. (AFiF.A)







