Dianggap Membahayakan, Underpass di Desa Adisana Dikeluhkan Warga
BREBESNEWS.co – Underpass atau jalan terowongan poros Desa Adisana kecamatan Bumiayu dikeluhkan pengendara dikarenakan dianggap membahayakan.
Pasalnya ada 2 bangunan jalan terowongan yang berbeda ukuran dan terlihat kaku serta membahayakan bagi pengguna jalan.
2 bangunan underpass teesebut yakni underpass lama yang ukurannya sempit tetap ada bersanding dengan bangunan Underpass baru yang ukurannya cukup luas untuk dilewati 2 kendaraan roda 4 (empat).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dilapangan menyebutkan, akibat kondisi tersebut kerap menyebabkan kecelakaan dan membuat kerusakan setiap mobil yang terjebak saat melintasi terowongan Underpass lama.
Kondisi tersebut karena jika dari arah timur awalnya bangunan underpass baru sangat cukup luas namun begitu masuk tiba tiba menyempit lantaran ada bangunan lama didepannya.
“Kami masyarakat menghendaki pembongkaran bangunan lahob/underpass lama, karena sangat membahayakan dan menyulitkan jika ada kendaraan besar seperti bus atau sejenisnya yang hendak masuk kedesa Adisana,” ujar Fathurrohman salah seorang warga kepada BREBESNEWS.co, Sabtu (14/9/2019).
Menurutnya, didesa Adisana ada 2 setingkat SLTP yang tiap tahun mengadakan study tour, namun karena ada bangunan underpass lama yang sempit dan tidak dapat dilalui, mengakibatkan para murid terpaksa dilangsir dengan kendaraan lain menuju bus.
“Selain itu juga saat ada warga yang hajatan dan keluarga pengantinnya menggunakan minibus yang agak tinggi, pasti akan bahian atasnya akan mentok menabrak bangunan bagian atas underpass,” keluhnya.
Kepala Desa Adisana, Komarudin MSi menyatakan, sejak rel ganda kereta api (KA) difungsikan beberapa tahun lalu, underpass lama tidak lagi menjadi landasan bagi rel KA. Semua rel ganda KA menggunakan landasan underpass yang baru.
Sehingga masyarakat berasumsi jika lahob/underpass lama dibongkar sangat aman dan tidak mengganggu laju KA yang melintas.
Komar menegaskan, pihaknya sudah hampir 6 kali melakukan pengajuan permohonan pembongkaran baik secara tertulis maupun lisan ke pihak PT KAI. Awalnya ke Daop V Purwokerto, karena beberapa kali belum membuahkan hasil kemudian pihaknya mencoba datang ke Satker Purwokerto.
“Pengajuan pembongkaran sudah kami layangkan sejak 2013 hingga kemarin, namun tidak pernah mendapatkan kepastian jawaban yang mengarah ke permintaan warga.
Kemudian perkembangan terakhir dari Satker lalu pihaknya disarankan untuk konsultasi ke balai besar Pulau Jawa.
“Padahal warga kami siap swadaya jika saja ada izin pembongkaran namun lagi jawabannya karena teknis, sehingga menunggu yang berwenang yang membongkar. Namun siapa dan kapan??” pungkas Kades.
(DHANI)







