E – Voting Dibatalkan, Pilkades Kembali Coblos Kertas Suara
BREBESNEWS.co – Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap Kedua se-Kabupaten Brebes lewat SID e-Voting akhirnya dibatalkan.
Sistim e Voting ini sempat menjadi polemik karena terbatasnya waktu dan belum siapnya alat SID e Voting nya.
Pembatalan tersebu disampaikan langsung Bupati Idza Priyanti kepada wartawan usai rapat terbatas dengan jajaran Kepala OPD di ruang rapat komplek Pendopo Kabupaten Brebes, Jumat (22/11/2019).
“Saya pastikan Pilkades lewat e-Voting dibatalkan. Pertimbangannya, Ihwal waktu yang sudah mendesak. Namun, pengadaan alat SID nanti tetap dilakukan tapi tidak dipakai untuk pilkades di bulan Desember 2019,” jelas Idza.
“Dengan demikian, pilkades gelombang kedua tetap menggunakan sistem manual atau pencoblosan surat suara dengan kertas bergambarkan calon kades,” imbuh Idza yang didampingi Kepala Dinpermades Rofiq Qoidul Adzam.
Idza menegaskaskan, terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkades yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 8,15 dan 22 Desember 2019 akan ditinjau ulang dan dirapatkan kembali. Tapi, waktu pelaksanaannya tetap di bulan Desember namun secara serentak digelar dalam satu hari.
“Terkait pengadaan surat suara akan dilakukan oleh masing-masing desa yang menggelar Pilkades. Anggaran untuk tahapan pilkades gelombang kedua sudah disalurkan ke masing-masing desa,” tegas Bupati.
Sementara salah satu Warga,Sukirno(58) Desa Bulakamba kecamatan Bulakamba merasa bersyukur tidak dilaksanakannya Pilkades e Voting.
pasalnya,dirinya belum mengerti teknis cara e-Voting. Selain itu tingkat antusias warga memberikan Hak suara sedikit.
“Kita Sebagai orang tua yang tidak sekolah belum mengerti teknis E voting.Ketika itu warga banyak mengeluh dan takut untuk datang ke TPS memberikan Hak suaranya karena SDM masih rendah.”Jelas Sukirno. (HENDRIK)







