Balik ke Jakarta, Puluhan Warga Kluwut Ajukan Rapid Test
BREBESNEWS.co- Bagi para pemudik yang sudah menikmati suasana Idul Fitri di kampung halaman dan hendak balik ke Jakarta harus membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas diDesa setempat.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Gugus tugas covid 19 nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan berpergian warga.
Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti tes cepat (Rapid Test) untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari.
Bagi pemudik hendak balik ke Jakarta harus membawa dokumen Sehat dari Puskesmas Desa asalnya.
Seperti halnya Darun (41) Desa Kluwut,Kecamatan Bulakamba. Dia harus mengikuti prosedur standar gugus tugas covid19 di Puskesmas Bulakamba lalu di teruskan ke pihak desa asalnya.
“Saya harus kembali bekerja ke Jakarta,sebelumnya saya harus membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas dan Desa saya.karena Ada aturan SE Pemerintah ketika balik Jakarta harus membawa keterangan Sehat dari desa,”tutur Darun kepada BREBESNEWS.co, Kamis (28/5/2020).
Sementara itu, Kades Kluwut Zaenal Arifin mengakui banyak warganta yang mudik di lebaean tahun ini. Tercatatcsedikitnya ada 1300 an warga yang mudik.
Namun,bagi warga yang akan kembali ke Jakarta harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas dan desa Setempat.
“Lebaran H+4,Sebanyak 10 orang tengah mengurus surat keterangan sehat dari desa kluwut. Sementara data yang mudik desa Kluwut mencapai 1.300 orang.Caranya sangat mudah, minta pengantar RT/RW domisili dan test kesehatan dari Puskesmas, dan selanjutnya disetujui pihak desa,” ucap Zaenal. (HENDRIK).







