IMTA 17 TKA di Brebes Habis, Biaya Perpanjangan Per Orang 1200 USD
BREBESNEWS.co – Sebanyak 17 tenaga kerja asing di Kabupaten Brebes Izin bekerjanya akan habis akhir 2021, sehingga, pemberi kerja TKA tersebut diwajibkan segera memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Sebab, dari pendataan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di kota bawang ini belum ada perusahaan pemberi kerja yang mengurus perpanjangan IMTA.
Ditemui diruangan kerjanya, Kepala Disperinaker Brebes Warsito Eko Putro menjelaskan, dari total 52 TKA yang terdaftar dan bekerja di Kabupaten Brebes. 17 diantaranya, masa berlaku IMTA akan habis November dan Desember mendatang.
Sehingga, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 8/ 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34/ 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Semua TKA, wajib memperpanjang IMTA jika masa berlakunya sudah habis.
“Dalam Perda Nomor 4/ 2021 tentang Retribusi Daerah. Juga mengatur tentang perpanjangan IMTA TKA. Yakni, 1200 USD per tahun,” ungkapnya.
Selain Perda tersebut, lanjut Eko, Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 560/ 342/ 2021 tentang Penunjukan Pengelola TKA sudah dibentuk. Tugasnya, mengelola dan mengakomodir perpanjangan IMTA TKA sekaligus menerima retribusi tersebut.
“Bahkan, dengan nilai tukar terbaru jika dirupiahkan retribusi IMTA mencapai Rp 285.600.000 untuk 17 TKA,” tandas Eko Warsito.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Nakhiroh menambahkan, teknis perpanjangan retribusi IMTA menjadi syarat mutlak bagi semua TKA. Sebab, notifikasi retribusi IMTA menjadi salah satu syarat ijin tinggal sementara. Sehingga, jika akan mengurus visa ijin tinggal sementara harus mencantumkan retribusi IMTA.
“Teknis perpanjangan IMTA dilakukan dengan membayar retribusi. Nantinya, notifikasi pembayaran retribusi akan dicantumkan dalam mengurus izin visa tinggal sementara sebagai TKA,” pungkas Nakhiroh.
(Umar Al Faruq)







