By 23 December 2021

Lelang Ranmor, Pemkab Brebes dapat Masukan Rp 224,7 Juta

Tim penghapusan aset BPKAD Brebes memeriksa kondisi kendaraan bermotor yang akan dilelang online melalui KPKNL

BREBESNEWS.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes mencatat, lelang penghapusan aset Tahun 2021 mencapai Rp 224,7 juta.

Jumlah tersebut, dihasilkan dari lelang 10 paket kendaraan dinas baik sepeda motor dan mobil di lingkungan Pemkab Brebes.

Namun, masih terdapat empat paket nomor urut 6, 8, 9 dan 10 yang belum laku dalam proses lelang, sehingga, akan dimasukkan kembali dalam paket lelang penghapusan aset tahun 2022 mendatang.

Kepa BPKAD Kabupaten Brebes melalui Kabid Aset Diding Suandi menjelaskan, dilakukannya lelang penghapusan aset berupa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Hal tersebut Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/ 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (aset-red).

Teknisnya, penghapusan aset dilakukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi melibatkan tim teknis. Seperti, Dishub sebagai leading sektor uji KIR dan kelaikan kendaraan.

Sedangkan teknis lelang, sepenuhnya ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal.

“Untuk penghapusan aset melalui lelang KPKNL Tahun ini (2021-red). Dari nilai total limit Rp 180 juta untuk 10 paket hasil lelangnya tembus Rp 224,7 juta,” ungkapnya.

Proses lelang paket kendaraan dinas, lanjut Didin, menjadi upaya transparansi penghapusan aset yang terus dimaksimalkan.

Terlebih, sesuai ketentuan Permendagri 19/ 2016 aset yang dilelang sudah dianggap tidak memiliki nilai ekonomis. Yakni, melebihi ambang batas penggunaan operasional minimal 7 tahun untuk sepeda motor dan mobil dinas.

“Terlebih, nilai aset nol, tidak ekonomis dan biaya perawatan atau pemeliharaan terlalu memberatkan. Sehingga, dilakukan penghapusan aset dengan lelang terbuka,” terangnya.

Didin Suandi menuturkan, berdasarkan hasil lelang terbuka yang dilakukan KPKNL Tegal. Nilai lelang tertinggi, didapatkan dari kendaraan dinas roda empat merk Panther Touring Tahun 2007.

Nilai limitnya, dibuka Rp 26 juta namun setelah melalui proses lelang terjual dengan harga Rp 102 juta. Sedangkan, paket lain yang sudah terjual masuk kategori harga standar.

“Hasil maksimal dari lelang penghapusan aset tersebut. Akan masuk kas negara sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor lelang,” pungkasnya.

(AL FARUQ)

Posted in: Serba Serbi