Jual Tanah Bukan Miliknya, Mantan Anggota DPRD Brebes Dipolisikan
BREBESNEWS.co– seorang mantan anggota DPRD Brebes, berinisial RQ (80) di polisikan karena dugaan menjual tanah seluas sekitar 94 ribu meter persegi ke perusahaan pengembang sebesar Rp.11 miliar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
RQ yang merupakan warga Kecamatan Jatibarang dilaporkan oleh pemilik tanah, Ahmad Chalwani (64) warga Losari yang mengaku ahli waris dan juga anak angkat Hj Aminah Moentoek.
Chalwani, Selasa (18/1/2022) sore, menjelaskan tanah warisan miliknya dijual tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Dimana kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada tahun 2020 silam.
Mengetahui tanahnya dijual orang lain, dia mendatangi kantor Pemkab Brebes untuk meminta bantuan.
“Awalnya saya kaget dapat kabar tanah dijual untuk perumahan. Ternyata benar, beberapa waktu kemudian tanah itu sedang diukur-ukur,” ujarnya.
Beliau mengungkapkan tanah seluas 94 ribu meter persegi lebih itu merupakan warisan dari orangtua angkatnya Hj Aminah Moentoek. Dimana sesuai sertipikat, tanah itu merupakan milik tiga nama, masing masing Nurhayatin, Alfan dan Alfiah.
Sementara lokasi obyek tanah yang dijual berada di persil 36 S II, Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.
“Tanah itu milik keluarga dari hasil waris dan ada pemiliknya yang sah sesuai sertifikatnya. Tahu-tahu ada yang mau jual ke pengembang secara ilegal. Dari situ kemudian saya mendatangi Bagian Hukum untuk difasilitasi supaya ada solusi,” jelasnya.
Atas kejadian ini, pihak pemilik tanah juga melaporkan ke Mapolres Brebes. Pelaporan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum karena adanya pihak lain yang telah berusaha menjual tanahnya.
“Saya sudah lapor ke polisi sehingga kasus ini benar benar ditindaklanjuti secara hukum,” harapannya.
Yudi Wahyudi, Direktur PT Patriot saat dikonformasi membenarkan telah membeli tanah itu dari RQ.
Harga yang disepakati sebesar Rp.11 miliar dan baru dibayar Rp.7 miliar.
“Saya beli dari Pak Rais. Harganya Rp.11 miliar dan sudah bayar Rp.7 miliar,” ucapnya
Diperoleh informasi, tanah yang dijual ke pengembang itu atas nama Suparman. Proses pelepasan hak termasuk perizinan dan lainnya dilakukan melalui notaris Trisakti Handayani, dengan proses administrasi menelan biaya sekitar Rp.1,2 miliar.
Saat dikonfirmasi, notaris Trisakti Handayani tidak bersedia diwawancara Beberapa kali menghubungj via pesan WA, selalu menolak untuk wawancara.
“Mohon maaf. Saya sudah menjawab tidak mau wawancara. Ini jawaban terakhir saya. Mohon maaf kita sama sama menghargai,” tulis Trisakti.
Terpisah Kepala BPN Brebes, Juarin Joko Sulistyo ditemui di kantornya menegaskan, hasil pengecekan BPN, pemilik tanah persil itu sesuai sertifikat yang sah dan terdaftar adalah Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Jika ada sertifikat lain di atas tanah itu maka dinyatakan tidak sah.
“Sudah kami cek. Benar sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah masih on dan terdaftar di BPN. Tanah itu secara resmi milik tiga orang itu,” tegasnya
Saat dikonfirmasi, RQ membantah tudingan dari Chalwani. Menurutnya, tanah yang dijual itu adalah miliknya atas nama Suparman.
“Tanah sendiri mau dijual kok diributin. Itu tanah saya,” tandas Mantan Wakil Rakyat itu.
Dia menceritakan, tanah itu dibelinya seharga Rp.360 juta pada tahun 1999. Tidak lama, tanah itu dijual kembali kepada Suparman. Namun karena suatu hal, Suparman menjual lagi ke Rais Qadim. Selanjutnya tanah itu ditawarkan dan dibeli oleh PT Patriot.
“Tanah itu dijual tahun 1999 tanggal 1 September seharga Rp.360 juta dengan luas 94.180 meter. Saya jual lagi ke Suparman. Namun oleh Suparman dijual lagi ke saya. Waktu itu usaha dia sedang jatuh. Dari pada tidak dipakai ditawarkan ke PT Patriot,” tambahnya.
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, membenarkan adanya aduan tersebut. Polisi lanjutnya sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
(AFiF.A)







