2 Pelaku Kejahatan Seksual Diamankan Polisi Brebes, Korbannya 10 Bocah Laki-Laki
BREBESNEWS.co – Jajaran Polres Brebes menangkap dua tersangka pelaku kejahatan seksual yang beraksi di tempat yang berbeda.
Korban kejahatan kedua pelaku seksual itu mencapai 10 anak yang semuanya lelaki di bawah umur.
Dalam konfrensi persnya, Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menjelaskan kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur itu dilakukan dua tersangka di tempat yang berbeda.
Tersangka pertama yakni Agung Setiawan (22), warga Cinanas RT 01 RW 03 Kecamatan Bantarkawung, Brebes.
Korban dari Agung dilaporkan mencabuli 7 anak lelaki di tempat tinggalnya, yakni di daerah Bantarkawung.
“Modus pelaku (Agung) ini mengiming-imingi korban Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk main game online di tempat tinggal pelaku,” kata Arwansa.
Arwansa mengatakan, tersangka Agung bahkan mencabuli beberapa korbannya secara bergantian pada waktu yang berbeda
Sementaea tersangka kedua, yakni Slamet (54), warga Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Brebes.
Slamet dilaporkan mencabuli 3 anak lelaki di areal pemakaman wilayah Sirampog.
Adapun tersangka kedua (Slamet), modusnya mengajak korban bermain di area permakaman.
“Kasusnya di wilayaj Sirampog. Untuk korbannya ada 3 orang. Modusnya korban diajak main ke kuburan dan sesampai di situ ada yang dicabuli,” jelasnya.
Menurut Arwansa, korban kedua predator seksual itu semuanya anak lelaki berumur 8-11 tahun.
“Kedua tersangka ini kami ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Arwansa.
(AFiF.A)







