Ganggu Pengguna Jalan, Polres Brebes Musnahkan 1.178 Knalpot Brong
BREBESNEWE.co – Terhitung sejak menggelar operasi knalpot tidak standart, Satlantas Polres Brebes menyita 1.178 knalpot yang tidak sesuai standar atau brong.
Hal itu disampaikan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto didampingi Dandim 0713 Brebes Letkol ARM M. Haikal Sofyan dan Bupati Brebes Idza Priyanti dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Brebes, Rabu(23/2/2022)
Disampaikan oleh Kapolres, penertiban knalpot tidak standart itu sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, juga Surat Telegram Kapolda Jateng tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising.
“Barang bukti knalpot tidak standart tersebut merupakan hasil operasi rutinitas yang dilakukan Satlantas Polres Brebes selama kurang lebih sebulan mulai dari 10 Januari s/d 22 Februari 2022,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan kegiatan tersebut akan terus berlanjut, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot tidak standart.
”Penggunaan Knalpot yang tidak standar akan membuat masyarakat merasakan tidak nyaman serta mengganggu pengguna jalan lainnya,”jelasnya
Sementara itu, kasat Lantas AKP Endah Setianingsih menjelaskan hari ini pihaknya musnahkan 1.178 knalpot yang tidak sesuai standar yang diamankan dari pelanggaran lalulintas dan sudah dikenai sanksi Tilang.
“Harapannya di wilayah Kab. Brebes tidak ada pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot yang tidak standart,” imbuh Kasat Lantas.
Dia berharap, masyarakat Kabupaten Brebes menjadi pengguna sepeda motor yang tertib dalam berkendara dan menggunakan sepeda motor yang sesuai standarnya.
(AFiF.A)







