By 6 June 2022

1.738 PPPK Guru Brebes Terima SK Bupati

Pengambilan sumpah pegawai PPPK Brebes tahun 2021

BREBESNEWS.co – Penandatanganan perjanjian kerja pengambilan sumpah dan penyerahan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Guru tahap I Formasi tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes (6/7/2022) bertempat di Stadion Karang birahi Brebes

Sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDMD melalui Kabid Mutasi Sriatun bahwa Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahap I formasi tahun 2021 sebanyak 1741 orang terdapat 2 peserta yang tidak melakukan pemberkasan satu orang meninggal dunia dan satunya mengundurkan diri sehingga yang diusulkan PPPK ke BKN berjumlah 1739 orang peserta

Setelah pemberkasan terdapat satu orang meninggal dunia sehingga kegiatan penandatanganan PPPK guru tahap I diikuti 1738 seluruhnya akan diangkat dalam golongan sembilan dengan kualifikasi pendidikan S1/D IV adapun penempatan SDN 1278 dan SMP Negeri 460

Dengan rincian guru kelas 1115 orang
guru Agama Islam SD 39 orang guy penjas orkes SD 124 orang

Guru Agama SMP 14 orang, guru bahasa Indonesia 70 orang , guru bahasa Inggris 31 orang guru bimbingan konseling 54 orang
Guru IPA 51 orang guru IPS 32 orang
Guru matematika 64 orang

Guru penjas orkes 48 orang guru PPn 21 orang Guru Prakarya 30 orang dan guru TIK 15 orang

Seluruh PPPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp.2.966.500 beserta tunjangan BPJS kesehatan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sedangkan tunjangan beras dan tunjangan keluarga beli dapat diberikan

Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutannya merasa senang serta bangga melihat wajah wajah ceria penerima SK hari ini momen yang sangat ditunggu tunggu setelah penantian panjang perjuangan para guru selama mengabdi bertahun tahun bahkan puluhan tahun akhirnya membuahkan hasil

Kepada 1.738 guru PPPK penerima SK tahap satu tahun 2021 Bupati berharap hendaknya hasil kerja keras ini dapat menjadi pemicu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi.

“Karena tantangan dunia pendidikan saat ini cukup besar terlebih setelah dua tahun lebih diterpa badai pandemi Covid-19 sektor pendidikan mengalami perubahan dan penyesuaian seperti pembelajaran jarak jauh yang mungkin kurang efektif bagi sebagian guru dan siswa,” ujar Idza.

Lebih lanjut Idza mengatakan pada dasarnya PPPK tidak berbeda dengan PNS umumnya semuanya sama sama digaji berdasarkan undang-undang yang sah hanya saja PPPK dengan perjanjian kerja 5 tahun sekali diperbarui sedangkan PNS memang sudah ada dari dulu ada

“Begitu juga dalam pelaksanaan kerja tidak ada perbedaan dalam golongan jabatan serta segi penghasilan dan gaji antara PNS dengan PPPK,” tandas Idza.

(AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi