By 13 September 2022

DPRD Brebes Adakan Sidang Paripurna Pemberhentian Idza – Narjo

 

Sidang Paripurna DPRD Brebes membahas pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Idza – Narjo)

BREBENEWS.co– Dewan Oerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Selasa (13/9/2022) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Brebes masa jabatan 2017-2022, serta penyampaian pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Brebes masa jabatan 2017-2022.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M. Taufik dan unsur pimpinan lainnya, Teguh Wahid Turmudi, Zubad Fahilatah dan wurja, Acara paripurna Dewan juha dihadiri anggota DPRD lainnya juga dihadiri Bupati Idza Priyanti dan unsur OPD lainnya di lingkungan Pemkab Brebes,

Dalam sebutannya, Ketua DPRD Kabupaten Brebes M. Taufik mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Brebes (Idza Priyanti dan Narjo) akan berakhir pada tanggal 4 Desember 2022.

“Usulan pemberhentian ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tentah, untuk mendapatkan pengesahan,” ujar Taufik.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, selama menjabat di periode 2017-2022 masih ada sejumlah visi misi yang berlum dapat diwujudkan. Namun, dirinya mengungkapkan sudah banyak visi dan misi yang terwujud dalam periode 2017-2022.

Idza dalam sambutannya menyampaikan keberhasilan dalam membangun Kabupaten Brebes, seperti
pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, RSUD Ir Soekarno Ketanggungan, pembangunan jembatan plompong di Kecamatan Sirampog, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan sejumlah proyek pembangunan strategis lainnya.

Selain itu, diungkapkannya, sejumlah prestasi juga diraih dalam kepemimpinannya dalam periode 2017-2022. Yakni, pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Suksesnya Gerakan Kembali Bersekolah (GKB), penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya dan sejumlah prestasi lainnya.

(AFiF.A)

Posted in: Ekonomi & Bisnis