Klarifikasi Kegaduhan Nakes, Komisi IV DPRD Brebes Undang Kadinkes dan Kapus Tonjong
BREBESNEWS.co- Imbas kegaduhan konflik internal tenaga kerja kesehatan (Nakes) di Puskesmas Tonjong, direspon DPRD Kabupaten Brebes.
Melalui Komisi IV Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Tonjong dihadirkan dalam rapat dengar pendapat, Senin (31/10/2022).
Tujuannya, meminta klarifikasi dari kedua pihak terkait upaya penyelesaian permasalahan tersebut. Bahkan, jajaran Komisi IV menegaskan jangan sampai kegaduhan menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Hasil klarifikasi Kadinkes dan Kapus, semua menyatakan sepakat. Menyelesaikan masalah secara internal, yang terpenting pelayanan kesehatan tidak terganggu,” ungkap Ketua Komisi IV Tri Murdiningsih.
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut dia, dihadiri enam anggota Komisi dan berlangsung tertutup. Intinya, sebagai mitra Pemkab Brebes yang membidangi kesehatan pihaknya hanya sebatas menindaklanjuti.
Khususnya, terkait pengaduan karyawan Puskesmas Tonjong dengan kapus. Sebab, Komisi IV memiliki tugas dan fungsi pengawasan, legislasi dan bugetting. Hasil klarifikasi, sudah ada titik temu bahwa penyelesaian dilakukan secara internal.
“Kadinkes juga tadi menyampaikan, segera memfasilitasi mediasi Kapus dan 27 karyawan. Intinya, mengislahkan kembali,” ujarnya.
Tri Murdiningsih menuturkan, berkaca dari konflik internal antara karyawan dengan kepala puskesmas. Pihaknya berharap, semua bisa lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Terutama, jangan sampai kegaduhan akibat konflik internal menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga, seluruh jajaran nakes harus memahami agar lebih fokus bekerja melayani masyarakat.
Sementara itu, Kadinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati menjelaskan secara detail terkait persoalan yang terjadi tersebut. Pihaknya dalam klarifikasi juga menjelaskan kepada Komisi IV langkah-langah yang telah diambil dinas kesehatan.
“Intinya, mengantisipasi kejadian serupa terulang. Kami telah mengumpulkan seluruh kepala puskesmas dan menekankan. Jika ada persoalan internal, bisa diselesaikan secara internal. Jika dibutuhkan, Dinkes bisa memfasilitasinya,” tandasnya.
(AL FARUQ )







