‘Jukir Bodong’ di Brebes Menjamur, Retribusi Parkir Disorot Anggota DPRD

Juru Parkir di sepanjang jalan Letjen Suprapto mengelola parkir tepi jalan yang menjadi sumber PAD sektor retribusi
BREBESNEWS.co – Banyaknya juru parkir beratribut resmi namun tak membagikan karcis (bodong-red), dinilai menjadi pemicu rendahnya realisasi retribusi parkir.
Bahkan, minim dan lemahnya pengawasan dan ketegasan dari OPd terkait. Justru, menjadi sorotan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes.
Sebab, besarnya potensi retribusi parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah diduga bocor karena pengelolaannya belum maksimal.
Kondisi tersebut, diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Brebes Tobidin kepada awak media. Menurutnya, lemah dan minimnya pengawasan sektor parkir tepi jalan memang masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Sehingga, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Khususnya, fokus penataan dan optimalisasi retribusi parkir tepi jalan akan dimaksimalkan.
“Banyaknya masalah parkir tepi jalan sekarang, karena tupoksi pengawasan dari Dishub belum maksimal. Termasuk, ketegasan pentingnya memberikan karcis retribusi sebagai bukti parkir,” jelasnya, Selasa (29/11).
Perda Penyelenggaraan Perhubungan Darat, lanjut Tobidin, menjadi solusi konkret permasalahan parkir. Sebab, penjabaran perda tersebut sudah mengatur mekanisme pengelolaan dan penataan parkir.
Harapannya, Dishub sebagai leading sektor pengelola parkir tepi jalan bisa mendongkrak potensi retribusi. Termasuk, memperketat pengawasan dan ketegasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
“Pemanfaatan teknologi IT, bisa dilakukan seperti daerah lain. Yakni, menggunakan barcode dan QR Code untuk membayar parkir. Sehingga, transaksi langsung masuk rekening kas daerah,” ujarnya.
Tobidin menuturkan, manfaat pembayaran langsung ke rekening kas daerah. Pun memiliki manfaat lain, seperti meminimalisir pungutan liar atau kelebihan bayar tarif parkir.
Termasuk, meringankan tugas juru parkir yang hanya menjaga titik parkir mengatur lalu lintas. Upaya tersebut, bertujuan mendongkrak potensi retribusi parkir sekaligus mencegah kebocoran sumber PAD.
“Agar realisasi Perda maksimal, koordinasi dan komunikasi akan dilakukan Komisi III. Fokusnya, audiensi dengan Dishub dan OPD terkait dalam memaksimalkan retribusi parkir sebagai sumber PAD,” tegasnya.
(AL FARUQ)






