By 13 January 2023

DeAR Desak Pemkab Brebes Tindaklanjuti Pencapaian UHC

Dewi Aryani Anggota DPRRI komisi IX Dapil 9 Brebes, Tegal Kota Kabupaten Tegal

 

 

 

 

 

 

BREBESNEWS.co – Kabupaten Brebes berhasil mendapatkan penghargaan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) atau capaian kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Brebes berhasil mencapai 95,94 persen sehingga diganjar penghargaan bersama 11 Kab Kota se Jawa Tengah.

Atas dasar itu, Kabupaten Brebes dinyatakan sebagai kabupaten berstatus Universal Health Coverage (UHC) oleh BPJS Kesehatan.

Atas status itu, berarti warga yang akan berobat nantinya tidak perlu ngurus surat=surat BPJS kesehatan atau lainnya. Cukup menunjukan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara online.

Dengan begitu secara otomatis warga akan menikmati layanan Program BPJS Kesehatan di fasilitas rumah sakit tanpa harus ribet ngurus surat surat ataupun berkas BPjS, KiS ataupun JKN. Cukup dengan KTP saja.

“Hari ini saya menemui PJ Bupati Brebes untuk menegaskan atas status Kabupaten Brebes yang telah dinyatakan sebagai Kabupaten UHC, termasuk tindaklanjutnya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani usai menemui Pj Bupati Brebes, Jumat (13/1/2023).

Menurut DeAR demikian akrab dipanggil, dengan status UHC itu masyarakat akan banyak mendapat keuntungan dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, dalam upaya mewujudkan Brebes berstatus UHC 100 prosen, pihaknya juga telah membantu melalui program kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki.

Bahkan, program itu telah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu, dengan capaian warga yang terkover di atas 1,2 juta jiwa.

“Tadi, saat bertemu Pj Bupati ternyata belum terkonfirmasi atas informasi Brebes yang telah dinyatakan kabupaten UHC ini. Karena itu, saya meminta kepada Pj Bupati untuk segera mungkin melaksanakan Focus Group Discussion (FGD).

Bahkan, saya minta dalam minggu depan dinas terkait, direksi rumah sakit dan pihak BPJS untuk dikumpulkan dalam FGD,” ujarnya.

Menurut dia, FGD itu sangat penting dilaksanakan karena untuk menyamakan persepsi dan membahas semua payung hukum menyangkut UHC tersebut. Termasuk, terkait petunjuk teknis (Juknis) UHC.

Hal itu mendesak dilaksanakan agar Pj Bupati mempunyai gambaran lengkap dan pemahaman lengkap. Sehingga juklis UHC yang akan diterbitkan melalui peraturan Bupati itu bisa clear dan tuntas.

“Saya meminta agar Juklis UHC yang akan diterbitkan melalui peraturan bupati ini bisa clear,” katanya.

Ia menjelaskan, UHC itu merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

(AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi