Coklit Pemilih di Brebes Baru 33 Persen, Terkendala Nihil Data Kependudukan
BREBESNEWS.co – Hingga 10 hari pencocokan dan penelitian (Coklit), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Brebes sudah menjangkau 33 persen.
Capaian tersebut, berkisar 550 ribu data calon pemilih yang tersebar di 292 desa dan lima kelurahan. Bahkan, hingga 14 April 2023 mendatang Pantarlih akan terus menyisir 17 kecamatan menuntaskan coklit.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Brebes Divisi Data dan Informasi Muhammad Muarofah mengungkapkan, dengan target coklit mencapai 1.508.339 calon pemilih pihaknya mengaku terus memperluas jangkauan coklit. Namun, Pantarlih masih menghadapi sejumlah kendala dalam realisasi calon pemilih.
“Kendala paling banyak dihadapi Pantarlih, yakni banyak rumah yang kosong dan belum punya data kependudukan. Faktor itu, menjadi temuan paling dominan Pantarlih,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan presentase capaian coklit, lanjut Muarofah, terdapat empat kecamaran paling rendah. Yakni, Kecamatan Paguyangan baru 10,59 persen, Jatibarang 15,3 persen, Brebes 21 persen dan Larangan 26 persen. Sedangkan, 13 kecamatan lainnya rata-rata mencapai 30 persen dari target.
Mukhammad Muarofah menuturkan, dengan sisa waktu sekitar dua bulan mendatang capaian coklit optimistis selesai. Sebab, dengan jumlah Pantarlih sebanyak 6.289 personel terus diterjunkan.
Fokusnya, menjangkau semua data base calon pemilih dalam Pemilu Serentak 2024. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat lebih proaktif merespon coklit Pantarlih.
“Karena sinkronisasi data calon pemilih hasil coklit, sangat menentukan pemetaan pemilih. Yakni, mulai dari nomor TPS, alamat RT RW, nama kepala keluarga hingga nama daftar pemilih,” terangnya.
Mukhammad Muarofah menambahkan, selama Pantarlih menjalankan tugas coklit calon pemilih.
Pihaknya berharap, masyarakat merespon positif dengan menyiapkan identitas diri. Yakni, Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebagai bukti data kependudukan.
“Termasuk, bagi warga yang belum terdata Pantarlih bisa segera melapor ke PPK maupun PPS dan KPU,” pungkas Arofah.
(Al Faruq)







