By 19 April 2023

Buron Pembunuhan, Pemuda Kupu Wanasari Dicokok Resmob Saat Mudik

Buron pelaku pembunuhan 4 tahun (tengah) saat digelandang Resmob Polres Brebes

BREBESNEWS.co – Satreskrim Polres Brebes meringkus buronan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu pedagang sate blengong di Alun-alun Brebes tahun 2020 lalu.

Pelakupun terpaksa dilumpuhkan dengan peluru timah panas di kaki kananya karena saat hendak ditangkap pelaku melawan dan hendak melarikan diri.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono, Selasa (18/4/2023).

Pelaku adalah AM (26), warga Desa Kupu Kecamatan Wanasari, ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan warga.

Dikutip dari media online polres Brebes, KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati menuturkan, pelaku merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu (4/10/2020), sekitar pukul 22.30 WIB.

Dimana kala itu, pelaku beraksi bersama rekannya yang lain, Sofan (26) warga Desa Pebatan Kecamatan Wanasari, yang sebelumnya sudah ditangkap dan telah menjalani proses hukum. Mereka mengeroyol pedagang sate karena terpengaruh minum-minuman keras.

“Korban sepulangnya berdagang ketemu pelaku dan rekannya sedang minuman keras. Korban disuruh berhenti untuk ikut bergabung pesta miras di WC umum yang ada di komplek Alun-alun Brebes,” kata KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati,Rabu (19/4/2023).

Saat itu, korban yang menolak ikut minum, lalu pamit untuk pulang. Akan tetapi tidak diizinkan pelaku. Termasuk saat korban minta izin untuk membeli rokok. Permintaan itupun ditolak pelaku dan teman-temannya.

“Lalu, tiba-tiba pelaku dan temannya mengeroyok korban dengan menggunakan pecahan gelas. Termasuk korban disiram minuman keras dan dipukul dengan pecahan botol. Tidak sampai di situ, aksi keji pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan paving hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Di depan penyidik, pelaku AM mengaku, selama dua tahun lebih dirinya kabur ke Jakarta untuk bekerja mencari ikan.

Pelaku baru beberapa hari pulang ke kampung halamannya di desa Kupu karena ingin merayakan Lebaran. Namun, apes Pelaku justru dicokok polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku seorang residivis dan sudah sering bolak-balik keluar masuk penjara. Bahkan, sejak masih di bawah umur (anak-anak), sudah berurusan dengan polisi. Kalau tidak mencuri ya menganiaya orang lain,” beber dia.

Akibat perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(AFiF.A)

Posted in: Kriminal