Gagal Realisasikan 10 Point Pembangunan Desa, Kades Kedungbokor Dituntut Mundur

Warga Kedungbokor Kecamatan Larangan saat menuntut mundur Kadesnya di Kantor KecamatanL Laraangan Brebes
BREBESNEWS.co – Kepala Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brbes, Jumarso yang menjabat sekitar dua tahun terpaksa harus rela melepas jabatannya akibat tuntutan waganya yang sempat megeruduk baladsa, Rabu (3/5/2023).
Selain itu puluhan warga juga mendatangi kantor Camat larangan menuntut mundur kepala desanya. Bahkan aksi serupa juga dilakukan menggeruduk balai desa setempat pada 21 Maret 2023 lalu.
Dalam tuntutan warga kades Jumarso dianggap tidak bisa merealisasikan pembangunan tahun anggaran 2022. Padahal anggaran tahun 2022 telah dicairkan 100 persen namun masih banyak pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,hal ini disampaikan warga di Kantor Kecamatan Larangan
Warga menuntut mundur kepala desa karena tidak bisa merealisasikan pembangunan tahun 2022. 10 tuntutan warga hanya 3 poin yang terealisasi.
“Warga memberinya waktu 43 hari agar pembangunan tahun 2022 bisa diselesaikan. Tapi ternyata hanya dikerjakan 3 poin tuntutan saja,” kata Nur Efendi perwakilan warga
Dalam pertemuan dengan Muspika Larangan Nur Efendi menyampaikan, 10 item tuntutan warga di antaranya pengerjaan pompanisasi, bronjong, drainase, Wi-Fi, RTLH, jambanisasi, PKTD Bawang Merah, Gerakan Kembali Bersekolah (GKB), kepemudaan, serta bak sampah padahal anggaran tahun 2022 sudah dicairkan 100 persen.
Camat Larangan Eni Listiana SIP ketika di konfirmasi via WhatsApp, Jumat (6/5/2023) mengabarka Kepala desa Kedungbokor Larangan Jumarso pada (3/5-2023) akhirnya bersedia lepas jabatan atas tuntutan dan desakan warga untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Kedungbokor.
“Pak Jumarso mengundurkan diri dari jabatan kepala desa Kedungbokor atas tuntutan warganya.”tutur Camat Eni.
Disampaikan Camat Larangan,dari 10.poin tuntutan warga kepala desa harus menyelesaikan pembangun 2022 dalam tempo 43 hari. Hal itu sesuai tuntutan warga sudah 9 poin di selesaikan.satu poin lagi sedang dikerjakan tapi belum selesai.
“Tuntutan warga Kedungbokor,Kades harus menyelesaikan 10 poin pembangunan yang belum terealisasi pada 2022 dalam tempo 43 hari ,hal itu 9 poin sudah selesai dikerjakan, hanya satu poin yang sedang di kerjakan tapi belum selesai karena faktor cuaca pekerjaan itu tersendat,” beber Eni.
Sedangkan untuk sementara jabatan Kepala Desa Kedungbokor saat masih kosong menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat .
“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Brebes dan keputusan dari PJ Bupati Brebes .” Pungkas Eni Listiana.
( Alex )







