Gegara Nunggak dan Tidak Bayar Denda BPJS Mandiri, iBu dan Bayi Tertahan di RS
BREBESNEWS.co – Seorang ibu warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, beserta bayi yang baru dilahirkan, tak bisa pulang dan harus tertahan di rumah sakit gara gara belum membayar denda tunggakan BPJS.
Orang tua bayi ini, yang diketahui bernama Sakim mengaku sudah tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya Rini (19) bisa pulang.
Ditemui Selasa (04/07/23) malam, Sakim menceritakan semua permasalahan yang dihadapinya. Awalnya Rini, istrinya melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu.
“Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi (cesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa),” ujar Sakim.
Setelah mempertimbangkan segala resiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa . Akan tetapi kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkanya.
Sakim meneruskan, istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diharuskan membayar denda tunggakan iuran BPJS sebesar Rp.3.661.920 per tanggal 3 Juli 2023.
“Hari ini (Selasa kemarin) harusnya pulang. Tapi tidak bisa, karena ada tunggakan denda BPJS yang belum dibayar. Jumlahnya srkitar Rp.3,6 juta,” ungkap Sakim.
Sakim mengungkap, selama ini dia dan Rini tercatat sebagai anggota BPJS kesehatan mandiri. Beberapa tahun terakhir angsuran bulanan tidak pernah dibayarkan hingga tunggakannya mencapai Rp.2.648.000.
Saat akan pulang, sejumlah warga memberikan donasi untuk membantu melunasi seluruh tunggakan angsuran BPJS. Uang dari pada donatur ini dibayar melalui kasir sebuah mini market pada Selasa siang.
Alih alih bisa langsung pulang, Sakim harus kembali membayar lagi denda tunggakan angsuran yang jumlahnya melebihi jumlah tunggakan angsuran pokok.
“Kalau angsuran sih sudah dibayar atas bantuan donatur melalui desa. Tapi ternyata muncul denda, jumlahnya lebih gede dari jumlah tunggakan angsuran. Sampai sekarang saya belum tahu mau cari uang dari mana untuk bayar denda,” jelasnya.
Hingga Rabu (05/07/23) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, istri Sakim dan bayinya masih tertahan di RS Mutiara Bunda. Mereka tidak tahu kapan bisa pulang karena tidak memiliki uang untuk melunasi denda tunggakan premi BPJS.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media terkait masalah tersebut, Humas RS Mutiara Bunda, Krisna Mahendra menegaskan, pihaknya terpaksa menahan pasien Rini dan bayinya karena mengikuti aturan BPJS.
“Jadi polemik, karena semua aturan BPJS yang pegang. Kalau pasien punya BPJS, kita tawarkan BPJS dulu. Ternyata beliau BPJS nya ada tunggakan premi.”
“Intinya seperti itu. (Kemudian) Dibayarkan premi nya sudah, namun kan setelah premi itu (dibayar) ada denda. Jika BPJS nya pengin (kembali) aktif kan dendanya juga harus tetap dibayarkan,” tegasnya.
seperti itu. (Kemudian) Dibayarkan premi nya sudah, namun kan setelah premi itu (dibayar) ada denda. Jika BPJS nya pengin (kembali) aktif kan dendanya juga harus tetap dibayarkan,” tegasnya.
Mahendra menyadari, kebijakan yang diambil terkait pasien Rini akan menimbulkan kesan tidak manusiawi. Namun apa daya, tandas Mahendra, pihaknya mengaku tidak bisa membantu pasien tersebut.
“Itu aturan dari BPJS. Aslinya kan begini, artinya simpelnya begini, bapak itu membuat status seakan-akan pihak rumah sakit menahan ya, menahan pasien untuk pulang. Namun dalam artian ini kan kita jadi polemik.
Kita dituntut untuk tetap ikut aturan BPJS. Aturan BPJS nya memang demikian, aturan terbarunya monggo bisa dicek juga di BPJS silahkan. Intinya kita dalam hal-hal itu tidak bisa bantu banyak,” ujarnya.
Menurutnya, jika keluarga memutuskan sebagai pasien umum, maka proses kepulanganya akan lebih cepat. Namun bila keberatan dalam pembayarannya, Mahendra menyarankan agar pasien segera membayar denda tunggakan angsuran premi tersebut.
“Untuk masalah pulang atau tidaknya sih kembali lagi kalau memang pihak keluarga bahasanya mau memutuskannya (pasien) umum, disini bisa membolehkan pulang. Namun, jika (biaya) umum terlalu besar, saya rasa lebih baik untuk nutup biaya BPJS nya saja,” pungkasnya.
(AFiF.A)







