By 24 October 2025

Akhirnya Pelaku Perampokan Toko Helm di Klampis Ditangkap

Foto screenshot netizen

BREBESNEWS.co – Berita Merdeka Online – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes, bersama Unit Reskrim Polsek Jatibarang dan didukung Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku perampokan yang terjadi di sebuah toko helm di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Pelaku yang ditangkap berinisial R (38), warga Tegalgandu, Wanasari, Brebes.

Dia ditangkap saat bersembunyi di Cikarang Selatan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat seseorang berada di dekat booth minuman es teh di depan rumahnya.

Awalnya saksi mengira orang tersebut pembeli, namun setelah mendekat, korban yang merupakan karyawan toko helm di samping rumah saksi ditemukan bersimbah darah di bagian mulut dan leher.

Warga sekitar segera memberikan pertolongan. Korban yang masih sempat duduk menceritakan bahwa dirinya telah dirampok, dengan barang-barang yang dibawa pelaku berupa satu unit iPhone XR warna putih, satu unit Samsung A15 warna hitam, dan uang hasil penjualan helm sebesar Rp200.000.

Korban yang masih berusia 16 tahun kemudian dilarikan oleh warga menggunakan kendaraan Tosa ke RS Bhakti Asih Jatibarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Jatibarang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Brebes bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

Berkat kerja sama yang solid, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.

AKBP Lilik Ardhiansyah, memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat.

“Terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang, serta Tim Jatanras Polda Jateng yang telah bekerja cepat dan profesional hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Brebes.

“Setiap tindak kejahatan akan ditindak secara tegas dan terukur. Polres Brebes akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(AFiF.A)

Posted in: Kriminal