By 26 November 2025

2 Hari Usai Kejadian, Pembunuh Guru Nyambi Grab Akhirnya Tertangkap

Pelaku pakai kaos warna orange Anggi Setiawan

BREBESNEWS.co – Kasus pembuhan seorang guru yang nyambi jadi sopir grab yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) KPH Balapulang akhirnya terungkap.

Korban ditemukan pertamakalai, Senin (24/11/2025) pagi oleh seorang petani yang hendak ke sawah.

Pelaku tunggal yang bernama Anggi Setiawan (37) ditangkap tim Resmob Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jateng di sebuah indekos di Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Rabu (26/11/2025) dinihari.

Mohammad Anggi Setiawan merupakan warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Polisi juga menyita satu mobil Brio milik korban saat terparkir di halaman parkir pusat perbelanjaan di Kota Tegal.

DalamĀ  press confre nya Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah yang diwakli Wakapolres Kompol Purbo Ardhar mengungkapkan tersangka mengaku bahwa awalnya dia pesan dan naik Grab secara online dari Kaligayam menuju Cinggawur Kabupaten Tegal.

Sesampai di lokasi pemesanan awal, kemudian pelaku meminta kepada korban yang diketahui bernama Kusyanto, warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, untuk diantar lagi ke rekannya di Desa Kamal, Kecamatan Larangan Brebes, secara offline dengan iming-iming bayaran Rp 800 ribu.

“Di tengah perjalanan, saya membelikan korban kopi botolan yang sudah saya campur dengan obat tetes mata.”

“Tujuannya agar korban kondisinya lemas,” ujarnya.

Selanjutnya, di perjalanan korban dijerat lehernya menggunakan handuk kecil milik pelaku, selama beberapa menit hingga korban meninggal setelah mengeluarkan busa di bagian mulutnya.

“Saat korban lengah kemudian saya tarik korban dari belakang menggunakan handuk yang saya bawa. Sekira 15 menit,” tuturnya.

Seusai dipastikan tewas, korban dibuang di sebuah hutan di kawasan Songgom.

“Selanjutnya mobil disetir setelah korban tewas. Korban dudukkan menuju hutan jati.”

“Dan sesampai disana korban di tendang untuk didorong keluar,” ujar Kapolres.

Dari tangan korban, pelaku selain mobil yang digunkan juga membawa handphone yang di Rp 700 ribu di sebuah konter di daerah Tirus Kota Tegal. Sedangkan
mobil hasil rampokan digadai Rp 20 juta.

“Uangnya untuk bayar utang sebesar 5 juta rupiah kepada temannya, karaoke sama teman-teman dan gunakan sebagian untuk judi slot, hingga teraisa 3,5 juta ruppiah,” jelas Kapolres.

Kompol Purbo Adhar Waskito menyebut, pelaku terancam Pasal 365 KUHP Yakni pencurian dengan pemberatan hingga korbannya terbunuh.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

(AFiF.A)

Posted in: Kriminal