Kasus Lakalantas di Jatisawit Bumiayu, Truk Kelebihan Muatan 10 Ton
BREBESNEWS.co – Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan bersama Karo Ops Polda Kombes Pol Hariyanto melakukan pengecekan langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca terjadinya kecelakaan laulintas di Kecamatan Bumiayu yang menewaskan 5 korban meninggal dunia, Selasa (11/12/2018) kemarin.
Kedatangan dua pejabat utama Polda Jateng tersebut disambut Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana dan Kasat Lantas AKP M Rikha Zulkarnaen dan sejumlah instansi terkait.
Tampak pula anggota Komisi Nadional Keamanan Trnspotasi (KNKT) yang telah datang sehari sebelumnya usai kecelakaan terjadi, Senin siang (10/12/2018).
Saat tiba dilokasi kejadian, tampak tim Traffic Analysis Accident (TAA) dari Polda jateng masih melakukan olah TKP.
Dikutip dari Tribratanewspolresbrebes.com, Rabu (13/12/2018), Dirlantas Polda Jateng kepada para awak media menyampaikan, penyebab kecelakaan diduga truk mengalami kelebihan muatan atau overloading dan rem blong.
“Dugaan awalnya overloading dan rem blong. Namun kita akan menunggu hasil pastinya setelah selesai Traffic Analysis Accident (TAA),” katanya.
Disampaikan, ada beban muatan berlebih seberat 10 ton.
Dimana berat truk dengan muatannya total berat mencapai 30 ton. Padahal, standarnya muatan truk maksimal 20 ton.
“Ada kelebihan (muatan) dari 10 ton dari standar. Untuk truk memiliki berat 10 ton, dan muatan truk 30 ton,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menambahkan pihaknya sangat berharap kepada Kementrian Perhubungan agar memfungsikan jembatan timbang di sisi selatan atau di Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
“Kami akan mendorong difungsikan kembali jembatan timbang sebelah selatan sebelum TKP. Karena baru difungsikan satu bulan setelah diresmikan. Namun ditutup kembali,” imbuhnya.
Lanjutnya, bahwa Kepolisian Resor (Polres) Brebes menetapkan sopir truk tronton, Warsroni (35) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.
“Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu. Langsung kita tahan di Polres (Brebes),” lanjutnya.
Penetapan tersebut, kata dia, dilakukan langsung setelah terjadi kecelakaan. Sopir akan dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (AFiF.A)








