Proyek Listrik Panas Bumi Tidak Bubar, akan Berlanjut Hingga 2020
BREBESNEWS.co – Gencarnya kabar bahwa proyek nasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden yang ada dikawasan Gunung Slamet Jawa Tengah terancam bubar dan dihentikan, hal itu dibantah langsung oleh Albarent selaku Kepala Teknik Panas Bumi PT Sejahtera Alam Energi (SAE).
Pernyataan itu dikemukakan saat kegiatan Sosialisasi Aktifitas Monitoring Lingkungan (UKL-UPL) Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi Baturaden, Rabu siang (19/12/2018) di Balai Desa Kretek Kecamatan Paguyangan.
Menurut Albarent, kabar bubarnya proyek PLTPB itu tidak benar, Yang benar karena kontrak dengan PT Halli Burton telah habis.
Sehingga alat berat milik PT Halli Burton diturunkan dari lokasi proyek.
“Proyek panas Bumi akan tetap akan berlanjut hingga 2020 mendatang,” kata Albarent saat ditanya sejumlah awak media.
Kata Albarent, Selama ini PT SAE telah melakukan pengeboran di tiga lokasi lereng selatan wilayah Banyumas yakni diblok H1, H2, dan blok F. Selanjutkan akan dilanjutkan pengeboran di sisi utara atau wilayah Kabupaten Brebes.
“Aktifitas pengeboran sumur eksplorasi panas bumi Baturraden memang belum menemukan panas bumi yang diharapkan. 3 Titik yang dibor tersebut hanya sebagai pengumpulan data yang digunakan untuk menentukan titik-titik komprehensive eksplorasi selanjutnya,” kata Albarent.
Saat ini, lanjutnya, PT Sejahtera Alam Energi (SAE) menghentikan aktifitas pengeboran sambil menunggu tim geologis melakukan kajian-kajian untuk menentukan titik-titik konprehensive.
“Waktu kajian atau analisa dibutuhkan waktu 3 sampai dengan 4 bulan. Pembangunan PLTPB Baturraden yang ada kawasan Gunung Slamet Jawa Tengah, tetap berjalan dan tidak akan bubar. Proyek ini akan terus dilaksanakan sampai berhasil dan selesai hingga tahun 2020 mendatang,” ungkapnya.
Seperti diketahui bersama bahwa proyek PLTPB Baturraden merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan listrik nasional.
PT SAE mendapat tugas dari pemerintah untuk membangun PLTPB Baturraden dan listrik yang dihasilkan dijual ke PLN dengan harga yang sudah ditetapkan.
Dari pemerintah, proyek ini masuk dalam proyek 10.000 megawatt tahap kedua dan sudah dimasukkan dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PLN, dan berdasarkan perjanjian dengan PLN, PT SAE harus mengalirkan listrik ke badan usaha milik negara itu pada tahun 2022.
(DHANI)







