By 15 January 2019

2 Pemuda Pemilik dan Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polisi

2 pemuda pemilik dan pengedar obat terlarang dan ganja saat gelar kasus di Mapolres Brebes

BREBESNEWS.co – Kusno (28) pemuda asal Desa Klampok Kecamatan Wanasari yang memiliki obat-obat terlarang, serta Kholik (24) asal Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes, yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Brebes.

Kusno, disebutkan melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Heximer. Pelaku dibekuk di rumahnya pada Minggu, 13 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 strip tablet Trihexyphenidyl (110 tablet), 3 strip Tramadol (29 butir) dan 6 paket Heximer dalam plastik klip bening berjumlah 500 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Hand Phone dan dompet beserta isinya.

Sementara itu, tersangka kedua yakni Kholik (20) warga Kelurahan Pasarbatang ditangkap dalam posisi ganja berada di dalam sakunya dan siap edar, pada Selasa pagi, 15 Januari 2019.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 55 gram ganja kering, dompet dan uang hasil penjualan ganja.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga sekitar yang melaporkan adanya aktifitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Kapolres Brebes melalui Kasatresnarkoba, Iptu Widiarto dalam keterangan persnya, Selasa 15 Januari 2019 menerangkan, satu pelaku yang baru ditangkap masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Baru ditangkap tadi pagi, jadi kita kembangkan dulu,” ujarnya.

Kholik salahsatu tersangka pengedar ganja mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang bekerja sebagai pelayaran pencari ikan.

Dia membeli satu paket seharga Rp 500.000 dan akan dia jual dalam bentuk lintingan.

“Satu linting ganja tadi dia bilang dijual Rp 50.000 dan sudah laku 2 linting,” ungkap Kholik kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009. Tentang ketentuan mengedarkan obat farmasi dengan ancaman pidanan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kalau yang ganja terancam UU Narkoba pasal 111 Junto pasal 114 karena dia mengedarkan, jadi ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Widiarto.(AFiF.A)

Posted in: Kriminal