By 20 February 2019

Sosialisasi UU Ketenagakerjaan, Dewi Aryani : PJTKI Sekarang Tidak Bisa Seenaknya

Sosialusasi UU Ketenagakerjaan di Pendopo eks Kawedanan Bumiayu

BREBESNEWS.co – Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri dengan cara ilegal membuat pemerintah tidak dapat melakukan perlindungan secara maksimal lantaran pemberangkatan mereka yang tidak melalui mekanisme yang benar.

Persoalan TKI ilegal saat ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia didalam kasus ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan DR. Dewi Aryani MSi, anggota DPR RI dari komisi IX saat kegiatan Sosialisasi penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BNP2TKI Semarang, Selasa (19/02/2019) kemarin di Pendopo eks Kawedanan Bumiayu.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Direktur Sosialisasi BNP2TKI, A.Gatot dan Kepala BP3TKI Semarang Jawa Tengah Suparjo dan ratusan peserta dari Brebes selatan.

Dalam kesempatan tersebut Dewi Aryani mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting dilakuan, karena sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, tujuannya untuk mencegah terjadinya penyaluran TKI secara non prosedural (TKI Ilegal).

“Saya mengingatkan ke masyarakat yang menentukan pilihan untuk bekerja diluar negeri supaya melalui jalur prosedural,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, Jika masyarakat berangkat melalui jalur yang benar maka ada jaminan perlingungan saat terjadi persoalan diluar negri tapi jika dengan cara ilegal, jangankan mendapatkan perlindungan secara maksimal, bahkan merekapun para tenaga migran ilegal tidak mendapat perlindungan asuransi.

“Hal ini lantaran prosesnya yang ilegal atau ijinnya tidak resmi, jadi mereka tidak terdaftar di Komjen maupun Kedubes,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Dewi, guna melindungi tenaga migran, DPR RI telah membuat undang-undang tentang ketenaga kerjaan. Dalam undang-undang tersebut diatur tentang tenaga migran termasuk cara perekrutannya.

“Dulu sebelum adanya undang-undang ketenagakerjaan setiap orang dengan mudah membuat PJTKI. Kemudian mereka hanya menyalurkan orang saja,” ucapnya lagi.

“Setelah ada undang-undang ketenagakerjaan, PJTKI tidak bisa seenaknya sendiri. Mereka harus melaporkan siapa yang menjadi mitra kerjanya di luar negeri dan kemana TKI akan disalurkan,” tandas Dewi.
(DHANI)

Posted in: Serba Serbi