By 24 February 2019

HPSN di Brebes : Pertahun, 66 Juta Ton Sampah Kotori Bumi Indonesia

Bupati Brebes saat hadiri Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Pasar Ahad Seporete di kompleks Islamik Center

BREBESNEWS.co – Dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI melaunching Gerakan Indonesia Bersih (GIB).

Kegiatan tersebut dilakukan serentak di 8 kota/kabupaten yang memiliki sungai besar dan pantai, termasuk Kabupaten Brebes.

Di Brebes, aksi bersih-bersih bersama masyarakat Brebes digelar di area pasar ahad saporete yang berada di komplek Islamic Center Brebes, Minggu (24/2/2019) pagi.

Menurut staff ahli bidang ekonomi dan SDA Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), yang datang mewakili Menteri, Laksmi Wijayanti mengungkapkan, Gerakan Indonesia Bersih bertujuan mendorong masyarakat untuk segera melakukan pengurangan sampah.

“Hampir 66 juta ton per tahun sampah plastik kotori bumi Indonesia. Dari jumlah tersebut, ketika diserahkan ke pemerintah untuk melakukan penanganan, itu tidak mungkin. Makanya kita dorong masyarakat kurangi sampah, terutama plastik, karena susah diuraikan secara alami,” ungkapnya.

Laksmi menuturkan, sampah terutama plastik menjadi perhatian, bahkan di tingkat Internasional lantaran berpotensi merugikan manusia dan satwa.

“Sampah plastik di laut, itu nanti bisa menjadi ukuran mikro, kecil sekali, hingga bisa masuk penceranaan ikan, ikannya nanti kita makan, itu termasuk rantai makanan loh,” jelasnya.

Brebes kelola sampah

Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti menjelaskan, Gerakan Indonesia Bersih harus di-ikuti dengan gerakan Brebes bersih.

Idza juga mengungkapkan, saat ini masyatakat Brebes sudah mampu mengelola sampah dengan baik.

Terbukti banyak hasil kerajinan yang terbuat dari daur ulang sampah.

“Mereka mampu mengelola sampah dengan baik, dibuktikan dengan hari ini, ada yang mendaur ulang jadi pupuk, jadi kerajinan tangan seperti tas, topi yang bisa digunakan sehari hari,” kata Idza.

Terkait dengan kebijakan pengelolaan sampah, Pemkab Brebes telah memiliki kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018.

“Berbup ini menyangkut tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga untuk strategi daerah dari 2018 hingga 2025,” tandas Idza. (AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi