By 26 February 2019

Marak Perkawinan Anak di Brebes, Pemkab Sosialisasikan Bahayanya ke Ponpes

Sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan pernikahan usia anak di lingkungan pondok pesantren di ruang rapat OR Setda Brebes

BREBESNEWS.co – Ketua Pengadilan Agama Brebes Abdul Basyir mengungkapkan, sepanjang tahun 2018, terdapat 72 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di usia dini atau tergolong masih anak-anak.

Sedangkan 2019, hingga akhir Februari ini ada 6 kasus. Pengajuan pernikahan dini juga menjadi pertimbangan hukum demi keselamatan dunia akherat.

“Ada 72 kasus pernikahan usia anak yang maju ke meja PA sepanjang 2018, hingga akhir Februari ini ada 6 kasus,” ungkap Basyir saat sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan pernikahan usia anak di lingkungan pondok pesantren di ruang rapat OR Setda Brebes, Senin (25/2/2019)

Dari pengajuan tersebut, kata Basyir, tidak semuanya mendapat persetujuan karena berbagai pertimbangan.

“Termasuk bila belum terlanjur hamil, maka tidak dikabulkan permohonannya,” ucapnya.

Basyir menyayangkan, dari banyak kasus dispensasi nikah yang berujung perceraian di karenakan hanya untuk menyelamatkan sang jabang bayi siapa orang tuanya saja.

“Namun perjalanan kehidupan rumah tangganya tidak mulus, tidak harmonis, atau tidak sakinah mawadah warahmah,” ungkap Basyir.

Untuk itu, Basyir berharap kepada pengasuh pondok pesantren agar ikut gencar mensosiailisasikan bahayanya pernikahan dini.

Menurut Basyir ada tatanan dan batasan yang berlaku di negara kita, dengan pembatasan usia perkawinan.

Pembatasan ini masuk dalam UU Perkawinan, UU tentang Perlindungan Anak dan sebagainya.

“Aturan tersebut antara lain untuk anak yang masih dalam usia 18 sampai 20 tahun harus ada surat ijin dari orang tua dan surat ijin dispensasi dari Pengadilan Agama,” tandasnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara Kabupaten Brebes Aqilatul Munawaroh menjelaskan, digandengnya Pesanteren, diharapkan ke depan PPT berbasis komunitas yang berada di pesantren bisa sebagai jejaring PPT di tingkat Kabupaten.

“Sehingga kasus kasus anak bisa secepatnya terungkap dan tertangani,” ucap Aqilatul.

Dengan demikian, lanjut Aqilatul, pesantren mampu menjaga hak hak anak, melakukan perlindungan anak dan tidak mengalami kasus kekerasan. Dan kalangan pesantren mampu melakukan pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

“Apabila terjadi kasus kekerasan yang dialami santri, anak, maka pengurus atau pengasuh mampu melakukan pendampingan sesuai dengan hak hak anak,” tandasnya.

Dalam hal pencegahan pernikahan usia anak, lanjutnya, diharapkan dari kalangan pesantren bisa melakukan hal hal pemahaman kepada para santrinya agar tidak melakukan pernikahan di usia anak. Sehingga akan terwujud kualitas hidup perempuan yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3KB Kab Brebes Rini Puji Astuti menjelaskan, sosialisasi ini sengaja melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kab Brebes.

Ada 40 Ponpes yang kami gandeng untuk bersama sama menularkan hasil sosialisasi ini para santri di ponpesnya.

“Kami yakin, apa yang disampaikan oleh para pengasuh lebih mengena ketimbang dari institusi kami,” pungkasnya. (ILMIE)

Posted in: Serba Serbi