By 20 March 2019

Kasus Penganiayaan, Mantan Anggota KPUD Brebes ini Akhirnya Ditahan

Subehan saat berada di sel tahanan Mapolres Brebes

BREBESNEWS.co – Mohamad Subkhan (43), warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, akhirnya ditahan penyidik Reskrim Polres Brebes.

Subkhan, mantan anggota KPUD Brebes 2013-2018 itu dimasukkan tahanan Polres Brebes usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/3/2019) selama tujuh jam mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam konfrensi persnya, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengatakan, penahanan Subkhan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sukro (71), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

“Setelah kita mendapatkan dua alat bukti dan kita tetapkan tersangka, penyidik menyatakan sudah memenuhi syarat dilakukan penahan, maka kita tahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan,” kata Triyatno,

Dari keterangan Sukro sebagai korban, yang melaporkan, kejadiannya bermula saat dia tengah memperbaiki bendera bergambar Capres Jokowi di Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu (9/3/2019) malam.

Tiba-tiba, Subkhan datang dengan mengendarai kendaraan roda empat menghampiri dirinya.

Usai turun dari mobil, mantan komisioner KPU Brebes itu langsung melayangkan pukulan ke wajahnya sebanyak dua kali. Satu di antaranya mengenai Sukro.

Selain memukul, dia mengaku juga dicekik lehernya.

Usai kejadian itu, korban langsung melakukan visum dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Brebes.

Dalam penyelidikannya, penyidik telah memintai keterangan tiga orang saksi termasuk korban.

 

Subkhan sendiri diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditahan.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun,” jelasnya.

Saat dimintai komentar terkait penahanannya, Subkhan mengatakan, menyatakan menerima penahanan dirinya.

Sejak awal dimintai keterangan sebagai saksi sampai ditetapkam sebagai tersangka dan ditahan, ia menyatakan, telah mengikuti prosedur hukum.

Seperti sudah diberitakan di beberapa media online.

Pemukulan yang dilakukan Subkhan karena korban (Sukro) dituduh telah mengunggah video yang menyatakan ketidakwarasan pelaku (Subkhan) yang sempat viral saat mengadu kepada Cawapres Sandiaga Uno saat bertandang di Brebes beberapa waktu lalu. (AFiF.A)

Posted in: Kriminal