By 21 March 2019

Polres Brebes Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi

Salah satu wartawan yang ikut menjadi saksi dengan penanda tanganan Polres Brebes jadi zona intergritas bebas korupsi dan pungli

BREBESNEWS.co – Dalam rangka menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) Polres Brebes beserta jajaranya melaksanakan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Mapolres Brebes, Rabu (20/3/2019) kemarin.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono dan jajaranya serta disaksikan oleh jajaran Forkompimda yang hadir antara lain, Bupati Brebes, Kepala Kejari, Ketua Pengadilan, LSM dan wartawan liputan Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan wilayah Brebes bebas dari korupsi.

“Dilingkungan Polres Brebes sendiri, diharapkan Polisi sebagai pelayan pengayom serta pelindung masyarakat bisa bekerja lebih baik yang terlepas dari suap korupsi dan kolusi,” ujar Aris.

Kapolres Brebes juga berharap dengan pencanangan tersebut maka ada peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Sementara itu, Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Budi Yuwono yang hadir dalam deklarasi tersebut, mengatakan adanya deklarasi pencanangan tersebut menunjukan pengelolaan yang baik dan bersih.

“Khususnya dari praktik korupsi dan pungutan liar (pungli),” kata Budi.

Oleh karena itu, lanjut Budi. pihaknya meminta agar element masyarakat di Kabupaten Brebes aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian dalam melayani masyarakat.

Selain itu, Irwasda juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut dan sungkan melaporkan kepihak Propam (Provost) jika menemukan oknum anggota Polisi yang melakukan pungli.

Pihaknya juga akan meberikan sangsi tegas hingga terberat yakni pemecatan kepada oknum Polisi yang melakukan pungli.

“Jika masyarakat masih menemukan adanya anggota yang melanggar, misal melakukan pungli, korupsi dan lainnya, bisa langsung melaporkannya ke Irwasda Polda Jateng atau melalui Kapolres dan Provost Polres Brebes,” jelasnya. (AFiF.A/Humas Polres Brebes)

Posted in: Serba Serbi