Cegah Penyelewangan Dana Desa, Kejari Brebes Luncurkan Aplikasi Jaga Desa
BREBESNEWS.co -Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dana desa di Kabupaten Brebes, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) siap memberikan pendampingan pelaksanaan di lapangan.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Brebes sebagai inisiator TP4D kini juga telah meluncurkan program aplikasi Jaga Desa.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kerja Brebes, Rabu (24/4/2019). Kegiatan dihadiri para kepala desa (Kades) dan Camat se Kabupaten Brebes.
Kepala Kejari Brebes, Transiswara Adhi mengungkapkan, dilakukannya pendamping pelaksanaan dana desa oleh TP4D dinilai sangat penting.
“Adanya pendampingan ini, kami harapkan penggunaan dana desa di masyarakat bisa digunakan dengn baik, tepat sasaran dan tepat waktu. Sehingga, penyelewengan juga bisa dihindari,” terangnya.
Menurut dia, mekanisme pendampingan yang dilakukan nantinya, masing-masing desa mengajukan pendampingan dana desa bisa melalui kecamatan atau paguyuban desa kepada TP4D.
Setelah itu, pihaknya akan menjadwalkan kegiatan ekspos, yang didalamnya rencana kegiatan dana desa yang akan dilaksanakan dan pendampingannya.
“Hari ini kita juga meresmikan program aplikasi Jaga Desa dalam upaya pendampingan dana desa ini,” ungkapnya.
Dalam program Jaga Desa itu, disiapkan aplikasi khusus mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga sistem pelaporan keuangan dari pelaksanaan dana desa.
“Jadi di dalam aplikasi ini semuanya sudah disiapkan. Pendampingan dilakukan sejak awal perencanaan hingga pelaporannya. Selain itu ada juga jadwal pelaksanaan sehingga bisa tepat waktu,” sambungnya.
Penjabat (Pj) Sekda Brebes, Djoko Gunawan mengaunkapkan di tahun 2019 secara total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Brebes mencapai Rp 441 miliar.
Anggaran dana desa itu dialokasikan bagi sebanyak 297 desa yang ada di Brebes. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 lalu yang hanya sekitar Rp 300 miliar lebih.
“Persoalan yang terjadi di lapangan terkait pelaksanaan dana desa ini, karena fakto sumber daya manusia dan penataan usahanya. Sehingga ini perlu dibenahi dengan upaya peningkatan sumber daya manusia dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa. Kemudian, adanya pendamping ini juga kami harapkan bisa membantu pelaksanaan di lapangan agar tepat waktu dan tepat sasaran,” ucapnya.
Sementara Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq mengaku, akan sangat bermanfaat sekali langkah pendampingan dana desa dari TP4D tersebut.
“Kami yakin ini akan sangat bermanfaat sekali bagi kami, sehingga pelaksanaan dana desa bisa maksimal,” pungkasnya.(HENDRIK).







