By 27 May 2019

Cabuli Remaja Bawah Umur, Juru Parkir ini Terancam 15 Tahun Penjara

Tohirin (23) pelaku pencabulan

BREBESNEWS.co – Tohirin (23) yang bekerja sebagai juru parkir di daerah Ketanggungan, akhirnya harus menikmati dinginnya sel.

Dia yang merupakan warga Sarireja, Kecamatan Tanjung, dibekuk karena ulahnya mencabuli gadis dibawah umur berinisial NB (17) warga asal Ketanggungan Brebes.

Dalan pengakuannya, di depan petugas penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Brebes, Senin (27/5/2019) Tohirin mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korbannya NB sebanyak lima kali.

“Kita sempat pacaran, kemudian melakukan hubungan intim dirumah. Setelah diketahui kejadian tersebut saya sUdah ijin ke orang tuanya siap akan menikahinya,” ungkap Tohirin.

Namun, niat pelaku ingin menikahi korban ternyata tak kesampaian, karena
pelaku keburu dibekuk polisi saat berada di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Ketanggungan tempatnya bekerja, Minggu (26/5/2019).

“Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Brebes
setelah mengetahui anaknya sudah disetubuhi pelaku yang menjanjikan akan menikahinya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati.

Menurut laporan orangtuanya, tambah Puji, anaknya sering diajak pelaku tanpa izin. Orang tua korban juga curiga mendapati WA anaknya disuruh sering minum jamu supaya tidak hamil.

“Mengetahui keadaan tersebut, akhirnya orang tua korban telepon ke pelaku dan ternyata membenarkan dia telah menyetubuhi anaknya. Akibat pengakuan pelaku, mereka tidak terima dan lapor ke Polres,” beber Puji.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pencabulan tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes.

“Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Puji. (AFiF.A).

Posted in: Ekonomi & Bisnis