By 20 June 2019

Tutup Tahapan Pengajuan Gugatan, Tercatat 4 Cakades Ajukan Gugatan

Ilustrasi

BREBESNEWS.co- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Kabupaten Brebes telah digelar Minggu (16/6/2019).

Dari 148 desa yang menggelar pilkades, pelaksanaan di empat desa di antaranya memperoleh gugatan.

Gugatan hasil pilkades diajukan calon Kades yang gagal memenangi kontestasi tersebut.

Yaitu di Desa Benda Kecamatan Sirampog, Desa Blandongan Kecamatan Banjarharjo, Desa Wanareja Kecamatan Sirampog, dan Desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung.

“Hingga batas akhir pengaduan, Rabu (19/6/2019), ada empat aduan atau gugatan. Keempatnya mengadukan adanya dugaan money politic dalam pilkades,” kata Plt Kabag Pemdes Setda Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, Kamis (20/6/2019).

Hanya saja, satu di antara gugatan tersebut sedianya akan dicabut.

Yaitu gugatan di Desa Kemurang Kulon.

Alasannya, calon Kades yang mengajukan gugatan masih mempunyai hubungan keluarga dengan Kades terpilih.

Dengan selesainya batas waktu pengajuan gugatan Pilkades yaitu tiga hari usai pemilihan, katanya, untuk tahapan selanjutnya Pemkab melalui Bagian Pemdes Setda Kabupaten Brebes akan melakukan rapat terbatas dengan para calon Kades yang mengajukan gugatan.

 

“Tahapannya adalah rapat terbatas. Kami memiliki waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan gugatan pilkades itu dan mengumumkan hasilnya,” jelasnya.

Saat ini,  Pemkab Brebes sedang menyiapkan materi yang akan dibahas dalam rapat terbatas tersebut.

Diharapkan, hasil dari rapat terbatas menghasilkan keputusan yang diterima semua pihak.

Selisih Suara

Perlu diketahui, pilkades serentak yang dilaksanakan di Desa Kemurang Kulon diikuti dua calon yaitu Kastori dan Abdurrohim.

Dari hasil perhitungan, perolehan suara kedua calon hanya selisih 2 suara.

Kastori mendapatkan 2.364 suara dan lawannya mendapat 2.366 suara.

Di Desa Blandongan juga diikuti dua calon, yakni Carsan dan Carpudin.

Casan merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Kades Blandongan dan mendapatkan perolehan 1.550 suara dan Carpudin mendapatkan suara 1.291.

Dua desa lainnya yang ada di Kecamatan Sirampog yakni Desa Benda dan Wanareja sama-sama mengajukan gugatan.

Di Desa Benda diikuti lima calon.

Yakni Abdul Karim, Nahib, Abdul Rohman, Baitsul Amri, dan Dimyati.

Namun dari keempatnya, calon nomor urut 2 yaitu Nahib  atau yang akrab dipanggil Gus Nahib mengajukan gugatan.

Perolehan suara Nahib terpaut 149 suara dengan calon Kades terpilih yaitu Baitsul Amri.

Sama dengan Desa Benda, calon Kades Wanareja yang kalah dalam Pilkades  juga mengajukan gugatan.

Dimana, pilkades yang diikuti empat calon tersebut diduga terjadi kecurangan terkait adanya dugaan politik uang. (AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi