Masuki Masa Pensiun, 78 PNS Brebes Terima 4 Kali Gaji Pokok
BREBESNEWS.co – Sebanyak 78 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang memasuki Purna Tugas/ Pensiun TMT Agustus 2019 bakal mendapatkan reward 4 kali bulan gaji pokok.
Mereka mengikuti pengarahan proses penerimaan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainya, di Aula BKPSDMD Selasa, (23/7/2019).
Reward yang lebih akrab dengan sebutan Parimarma tersebut, diserahkan kepada 78 PNS Purna Tugas, meninggal Dunia Janda/ Duda sebesar tersebut sebesar empat kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang diberikan Pemerintah Kabupaten Brebes atas dasar pertimbangan Obyektif lainya.
“Tunjangan tersebut akan diberikan secepatnya secara Non Tunai setelah semua berkas persyaratan selesai,” ujar Kpala BKPSDMD Sutrisno.
Asisten III Sekda Brebes Kustoro yang membacakan sambutan Bupati Brebes mengatakan, pemberian tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS Purna tugas sengaja diberikan secara Non Tunai.
Hal tersebut dikandung maksud untuk mempermudah pada saat penerimaan. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan bekerjasama dengan lembaga keuangan terkait ataupun perbankan.
Bupati menyampaikan, pemberian tambahan penghasilan dilihat berdasarkan pertimbangan secara obyektif. Tidak mengutamakan kepentingan diri sendiri ataupun orang lain.
“Antara lain dilihat dari kriteria kinerja masing-masing Pegawai. Seperti kehadiran dan penilaian prestasi kerja Pegawai, kriteria sasaran kerja pegawai, kriteria perilaku kerja pegawai, kehadiran seorang pegawai, izin, cuti, apel, dan upacara,” bebernya.
Selain Asisten III Setda Brebes Kustoro hadir dalam acara tersebut Sekretaris BKPSDMD Amanah dan perwakilan Ketua PWRI Cabang Brebes Tarsono. (AFiF.A)







