By 28 December 2020

4 Warga jadi Tersangka Perusakan RSUD Brebes

Para warga yang diamankan terkait perusakan fasilitas RSUD Brebes

BREBESNEWS.co – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait aksi perusakan RSUD Brebes pada Sabtu (26/12/2020) kemarin.

Perusakan dipicu adanya keinginan warga pulangpaksa seorang pasien yang meninggal saat dirawat di RSUD.

Mereka yang dijadikan tersangka masih keranat pasien yang meninggal.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (28/12/2020) mengatakan, saat kejadian sebenarnya ada 14 orang yang diamankan.

Namun dari hasil penyidikan polisi, hanya empat orang yang dijadikan tersangka.

Keempat orang tersangka berinisial BS, IF, K dan M sekarang sudah ditahan di Mapolres Brebes.

Para tersangka ini merupakan warga Desa Sawojajar dan masih memiliki hubungan keluarga dengan pasien virus Corona yang jenazahnya diambil paksa dari RSUD Brebes.

“Pelaku semuanya warga Desa Sawojajar Kevamatan Wanasari dan keluarga pasien. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan penghasutan, perusakan dan pengambilan paksa (jenazah) COVID-19,” ujar Agus.

Agus menjelaskan para pelaku ini dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” tandasnya. (AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi