Jalingkut Brebes – Tegal Tidak Boleh Dibuka, Pelanggar Bisa Kena Denda 350 Juta Rupiah
BREBESNEWS.co – Menyusul banyaknya kendaraan yang melintasi jalan lingkar utara Brebes – Tegal, baik kendaraan roda empat biasa hingga truk tronton, Dwi Deni, Selaku Staf Teknik Pengawas dari satuan kerja PPK 01 Tegal saat dikonfirmasi, Rabu 18 Agustus 2021 mengatakan kalau hasil kesepakatan dari Forum Lalulintas ( Polres, Dishub, PUPR) bahwa Jalan lingkar utara sepanjang 14 kilometer dari Klampok Brebes hingga Pertigaan TPS Kota Tegal tidak boleh dibuka.
“Terkait adanya informasi truk truk besar yang masuk kami tidak pernah memberi ijin, mungkin ada oknum yang membuka akses jalan hingga beberapa ruas jalan di jalingkut terlihat kotor dan mengalami kerusakan, tetapi nanti kami akan mengecek dulu kelokasi” ungkapnya.
Disampaikannya, bahwa untuk uji laik fungsi masih dalam proses pemenuhan,
bahwa paket tersebut belum diresmikan dan dibuka secara resmi.
“Untuk itu kami bersama Forum Lalu Lintas sepakat untuk menutup jalan tersebut sampai dengan di buka secara resmi, selama PPKM dari forum juga memperketat penutupan,” tandas Dwi.
Sementara itu, Ahmad Sugiarto selaku pemerhati jalan raya di Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa Jalingkut ini belum diresmikan dan belum boleh dilalui kendaraan besar.
Terkait penutupan jalan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
“Apabila ada yang melanggar kemudian membukanya maka bisa dikenakan sanksi pidana yakni sesuai pasal 175 ayat 2 dengan pidana atau denda 350 juta rupiah,” pungkas Ahmad Sugiarto.
(AFiF.A)







