Pencairan BLT Dibebankan Dana Desa, Pemdes se Brebes Kelimpungan
BREBESNEWS.co – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Brebes menyatakan menyerah dan mengibarkan bendera putih. Hal itu, lantaran kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya.
Sebab, Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) sepenuhnya dibebankan pada Dana Desa (DD) yang hampir semuanya tidak mencukupi untuk disalurkan.
Keresahan ratusan kades tersebut, dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes Subagyo. Terlebih, pemberlakuan regulasi top up BLT DD tersebut dinilai sangat memberatkan Pemdes.
Pasalnya, kondisi saat ini hampir semua penyerapan DD sudah mendekati 100 persen. Otomatis, saldo anggaran DD rata-rata hanya cukup untuk pencairan BLT DD Bulan Desember.
“Hampir semua kades menyerah dan angkat tangan. Sebab, SE Mendagri dan Mendes Nomor 4 terkait pembiayaan Top Up BLT DD dibebankan pada DD yang tersisa,” ungkap Bagyo, Selasa (30/11/2021).
Padahal, lanjut Subagyo, saldo DD yang tersisa masih harus digunakan untuk operasional Pemdes hingga akhir Desember mendatang. Sedangkan, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk Top Up BLT DD tahap tergolong besar. Yakni, berkisar Rp 57 Miliar untuk total akumulatif tiga kali top up. Juknis tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan kemiskinan ekstrim 2021 di 35 kabupaten dan 7 provinsi.
“Di Jateng, meliputi Brebes, Pemalang, Banjarnegara, Banyumas dan Kebumen. Teknisnya, pembiayaan Top Up BLT DD 3 bulan dibebankan ke Pemdes. Jika tidak mampu, dibebankan ke Pemkab dan jika tidak mampu dilimpahkan ke pemprov,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Brebes Syaefudin Trirosanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh program penanganan kemiskinan ekstrim yang terjadi di Kabupaten Brebes dan nasional.
Hanya saja, pihaknya mengaku menyerah jika harus mengakomodir seluruh top up BLT DD. Apalagi, ada instruksi penegasan jika tidak direalisasikan pencairan DD Tahap 2 pada 2022 mendatang akan dipangkas 50 persen.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinpermades, Pemkab dan Pemprov. Kami menyiapkan opsi, mengidentifikasi ulang data Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar sebagai penerima BLT DD. Setelah jadi, ditetapkan melalui Musdesus dan disahkan Pemkab Brebes. Jadi, khusus untuk KPM yang tergolong miskin ekstrim sebagai prioritas,” ujarnya.
Syaefudin yang juga Kepala Desa Bulusari Kecamatan Bulakamba menambahkan, verifikasi dan validasi KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT DD 2021.
Tujuannya, untuk lebih memastikan keluarga miskin ekstrim yang menjadi prioritas mendapatkan bantuan. Sehingga, tidak semua KPM mendapatkan top up tapi hanya yang masuk Desil 1. Mengingat, bantuan yang diterima terbilang besar senilai Rp 1,2 juta. Rinciannya, 3 bulan top up dan pencairan BLT DD Desember senilai Rp 300 ribu per bulan.
( Syamsul Al Faruq)







