Soal Sengketa Tanah Hj Muntuk, Mantan DPRD ini Ancam Lapor Balik Pelapor

Rois Qodim (kiri) dengan salah satu pendamping hukumnya saat press relese soal sengketa tanah Hj Aminah Muntuk
BREBESNEWS.co – Tak terima dilaporkan polisi terlait kasus sengketa tanah, mantan Anggota DPRD Brebes Rois Qodim (80) mengancam lapir balik pelapor yakni Ahmad Chalwani (64) warga Kecamatan Losari, Brebes, yang mengaku sebagai ahli waris tanah dari keluarga Hj Siti Aminah Muntuk, atas dugaan menjual tanah milik seluas 9,4 ha.
Agus Firman Arnaldo, Kuasa hukum Rais Qadim, Kamis (20/1/2022) sore kemarin kepada sejumlah media, mengatakan tudingan menjual tanah yang bukan haknya tersebut tidak benar, dan berpotensi dapat menjerumuskan serta menyesatkan banyak pihak.
“Itu semuanya tidak benar. Klien kami justru sedang memperjuangkan haknya, karena sebagai kuasa ahli waris resmi dari tanah yang sebenarnya sudah dijualbelikan dan pembelinya adalaj klien kami. Kami merasa dirugikan atas tuduhan ini, dan tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik,” ungkapnya.
Agus Firman membeberkan sesuai salinan fotokopi yang ditunjukan ke wartawan, bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 3750 K/Pdt/1989 dan Berita Acara Eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Brebes No.I/BA.EKS/PDT.G/1989 PN.BBS, serta Surat Keterangan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 18/X/1988 tanggal 12 September 1988, disebutkan jika 4 bidang tanah di Desa Tengguli Persil 36 S II yang luas seluruhnya 97.180 meter persegi tersebut telah ditetapkan menjadi hak bagian pihak penggugat atau ahli Waris Hj Siti Aminah Moentoek.
Saat itu jumlahnya 230 orang ahli waris dan berhak atas 75 persen harta waris yang menjadi obyek sengketa.
Kemudian, lanjut kuasa hukum, atas dasar surat kuasa menjual dari para ahli waris tertanggal 22 Juli 1989, tanah tersebut dijual secara sah oleh R Budhi Cidarta, kepada Murtiati dan Haryanto Wijaya masing-masing seluas 48.590 meter persegi. Sehingga terbit Akta Jual Beli (AJB) No.128/X/PPAT/1989 tanggal 10 Oktober 1989 dan AJB No.129/X/PPAT/1989 tanggal 10 Oktober 1989.
“Sejak itu semua areal tanah ini dikuasai Murtiati dan Haryanto Wijaya tanpa adanya pihak yang mempermasalahkannya hingga 10 tahun. Mungkin karena sesuatu kebutuhan, tanah ini dijual secara sah kepada klien kami pada 1 September 1999, berdasarkan surat bukti pembayaran yang ditanda tangani para pemilik yang disaksikan anaknya, mantan kuasa ahli waris serta Kades Tengguli yang saat itu dijabat Akhmad Saefu,” jelasnya
Tanah tersebut, lanjut dia, oleh kliennya kemudian dijual kepada H Suparman pada Januari 2000, sehingga terbit AJB No. 02,03,04 dan 05/I/JB/PPAT/2000 atas nama H Suparman Cs masing-masing tertanggal 13 Januari 2000.
Selanjutnya, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01852 dan No.01875 atas nama H Suparman, dengan masing-masing luas tanah 30.000 meter persegi dan 33.000 meter persegi. Sedang untuk luas yang selebihnya dalam proses pelepasan hak.
“Singkatnya, atas dasar Surat Kesepakatan Perjanjian Jual Beli dan Surat Kuasa Menjual dari H Suparman tertanggal 10 Oktober 2018, yang berhak dan berwenang menguasai dan menjualbelikan tanah ini, menurut hukum adalah klien kami, bukan Ahmad Chalwani atau Nur Chajatin,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain itu, dari para ahli waris sah Hj Siti Aminah Muntuk, yang tergabung dalam Rumpun Ahli Waris Hj Siti Aminah Muntuk, juga telah mencabut kuasa ahli waris yang diberikan kepada Akhmad Sobirin. Termasuk, atas tanah tereksekusi pada Persil 36 S II.
“Surat pencabutan kuasa ahli waris ini ditandatangani oleh 10 Ketua Rumpun Hj Siti Aminah Muntuk, tertanggal 14 November 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Rais Qodim menambahkan, atas permasalahan tersebut, pihaknya sangat dirugikan. Sehingga, akan mengambil langkah-langkah hukum.
“Mediasi sudah saya penuhi, tapi hasilnya nihil. Justru saya sekarang yang dirugikan, hak-hak saya tertahan atas tanah ini. Karena itu, saya akan mengambil tindakan hukum. Saya ini kuasa ahli waris sejak tahun 1993 melalui notaris,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penjualan tanah milik warga seluas 94.000 meter persegi atau 9,4 hektare (ha) yang melibatkan mantan anggota DPRD Brebes, dilaporkan ke Polres Brebes. Tanah yang diduga bukan hak miliknya itu, dijual ke sebuah perusahaan pengembang perumahan senilai Rp 11 miliar.
Pelapor adalah Ahmad Chalwani (64) warga Kecamatan Losari, Brebes, yang mengaku sebagi ahli waris pemilik tanah yang dijual tanpa sepengetahuan keluarganya.
Sedangkan terlapor, mantan anggota DPRD Brebes, Rais Qodim (80), warga Kecamatan Jatibarang, Brebes. Tanah yang dijual seluas 9,4 ha lebih, yang merupakan warisan dari Hj Siti Aminah Muntuk. Lokasi obyeknya berada di persil 36 S II, masuk Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.
(AFiF.A)






