Diduga Rugikan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Pakujati Ditahan

Kades Pakujati Kecamatan Paguyangan berpakaian batik saat berada di ruang Kantor Kejaksaan Negeri Brebes
BREBESNEWS.co – Kades Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Ari Hendri Kusumo (41) ditahan pihak Kejaksaan Brebes atas kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan desa di tahun 2020.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 810.671.670 ( delapan ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah )
Adapun rincian perhitungan kerugian negara hasil audit, tersangka selama menjabat sebagai Kepala Desa telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp. 314.583.310.
kemudian dari alokasi dana desa (ADD) sebesar 7.150.000, pengelolaan bantuan keuangan provinsi terdapat penyelewengan sebesar Rp.407.299.000, selanjutnya dari bantuan kabupaten terdapat penyelewengan sebesar Rp. 4.739.360,
Untuk penyelewengan dari penghasilan asli desa senilai Rp.16.000.000, dari pengelolaan bagi hasil pajak, ada penyelewengan Rp. 10.900.000, pada Bank Kredit Desa ada penyelewengan sebesar Rp.50.000.000, dan terakhir potensi pendapatan asli desa dari tanah kas desa (bengkok) seluas 15.000 m2 yang tidak terealisasi karena oleh Kepala Desa tanah kas telah dialih fungsikan untuk pembangunan pasar dan kolam pemancingan yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp. 794.555.000.
Sementara dalam pernyataanya kepada beberapa awak media, tersangka Ari Hendri Kusumo, mengatakan atas penahanan terhadap dirinya, terkait biaya pemerintah desa (BOP) untuk membangun pasar dan kolam pemancingan.
“Saya dituduhkan soal BOP bantuan keuangan desa dari provinsi, soal BOP memang sudah masuk dalam RAB. Bantuan keuangan desa yang diterima dari provinsi digunakan untuk membangun pasar dan kolam pemancingan,” ungkapnya. Senin (7/2/2022).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, Naseh menjelaskan jika pihaknya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Kades Pakujati setelah adanya pelimpahan tahap 2 dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.
“Tersangka diduga telah menyalahi wewenangnya soal pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selanjutnya kami akan mempersiapkan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkap Naseh.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPIdana & Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
(AFiF.A)






