By 10 March 2022

Fasilitasi Pilkades Serentak, Pemkab Brebes Gelontorkan Rp 1,62 Miliar

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes

BREBESNEWS.co – Pemerintah Kabupaten Brebes, siap menggelentorkan anggaran mencapai Rp 1.620.000.000. Nominal tersebut, bersumber dari APBD kota bawang untuk memfasilitasi Pemilihan Kepala Desa serentak Mei mendatang.

Sebab, alokasi APBD diamanatkan dalam Perda Nomor 6 dan diubah menjadi Perda 4/ 2019. Isinya, tentang Anggaran Pilkades terdiri dari dua sumber yakni APBD dan APBDes.

Bahkan, regulasi Perda diperkuat denngan Perbup dan Perdes sebagai dasar hukum pendanaan Pilkades Serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes Subagiyo menjelaskan, alokasi APBD sebesar Rp 1,62 Miliar akan digunakan untuk 43 desa yang menggelar hajat demokrasi tingkat desa.

Namun, pembagian bantuan keuangan tersebut nominalnya berbeda di tiap desa. Sebab, disesuaikan dengan sedikit banyaknya jumlah pemilih dan kebutuhan operasional penyelenggara. Rata-rata, nominal Bankeu yang diterima tiap desa paling kecil Rp 30 juta dan paling besar Rp 65 juta.

“Bankeu APBD untuk Pilkades Serentak, digunakan untuk belanja kebutuhan pokok. Meliputi, pengadaan bilik suara, pencetakan kartu suara, honor panitia dan BPD serta teknis lainnya,” ungkapnya.

Terkait mekanisme pencairan Bankeu, lanjut Subagiyo, akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk penyelenggaraan pilkades serentak.

Kemudian, untuk seluruh biaya lain yang dibutuhkan selama rangkaian pilkades serentak. Sepenuhnya harus dipenuhi APBDes, sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Perdes sejak 2019-2022 tentang Dana Cadangan Pilkades.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa melalui Analis Rancangan Perundang-undangan Pemdes Imam Masrukhi menambahkan, pemberian Bankeu APBD untuk pilkades serentak sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan.

Namun, Pemerintah Desa yang menggelar hajat pilkades serentak wajib menyediakan back-up anggaran. Tujuannya, memfasilitasi semua tahapan pilkades yang belum tercover APBD.

“Diantaranya, kampanye, sosialisasi dan honor PPS yang menjaga pintu masuk TPS. Kemudian, biaya pelantikan dan konsumsi kades terpilih,” pungkasnya.

(Al Faruq )

Posted in: Serba Serbi