Belum Cukup Umur, 291 Anak Ajukan Dispensasi Nikah
BREBESNEWS.co – Sebanyak 291 anak di Kabupaten Brebes, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Jumlah tersebut, merupakan akumulasi perkara yang ditangani sejak Januari hingga akhir Juni 2022.
Bahkan, 257 permohonan dispensasi nikah mendapatkan persetujuan dari majelis hakim.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Brebes melalui Humas Nursidik menyampaikan, permohonan dispensasi nikah yang ditangani majelis hakim semuanya sudah ditangani.
Namun, untuk beberapa perkara masih dalam proses persidangan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Selain dispensasi nikah, sebanyak 355 perkara juga sudah diputuskan majelis hakim. Yakni, isbat nikah, izin poligami, harta gono goni, hadhonah, perwalian, asal usul anak, dispensasi nikah, waris dan penetapan ahli waris.
“Berdasarkan klasifikasi, pemohon dispensasi nikah diajukan keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Tapi, alasannya bagus yakni menghindari zina dan pergaulan bebas,” ungkapnya.
Terkait mekanisme dispensasi nikah, lanjut Nursidik, tidak semua pemohon bisa diterima.
Tapi, harus memenuhi seluruh unsur dan syarat yang sudah ditentukan. Diantaranya, meminta keterangan langsung dari anak, orang tua atau wali hingga keluarga terdekat.
Tujuannya, memastikan permohonan dispensasi nikah tidak dilatarbelakangi unsur paksaan. Sebab, jika terdapat unsur syarat yang tidak terpenuhi maka dispensasi nikah tidak akan diproses.
“Jika dibandingkan 2021, permohonan dispensasi nikah semester pertama 2022 lebih dari 50 persen. Padahal, sesuai UU Nomor 16/ 2019 tentang pernikahan usia ideal pernikahan yakni 19 tahun untuk pria dan wanita,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Listiyana menambahkan, merespon masih banyaknya anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah diakui masih menjadi pekerjaan rumah.
Sebab, belum adanya kesadaran dan budaya lama dari masyarakat butuh edukasi serta sosialisasi secara masif. Khususnya, mencegah pernikahan usia dini sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Yang wajib digarisbawahi dalam dispensasi nikah. Secara psikologis, anak harus benar-benar matang dan lebih dewasa. Sehingga, tidak serta merta dispensasi nikah diberikan karena memang harus memenuhi syarat,” pungkasnya.
(AFiF.A)







