Satroni Rumah Kejaksaan Brebes, 2 Pasang Kekasih Dicokok Polisi
BREBESNEWS.co – Jajaran Polres Brebes berhasil amankan 2 pelaku pencurian di rumah dinas Kejaksaan Negeri Brebes.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Agus Maksum atau AM (29) Warga Kecamatan Songgom dan kekasahnya Berinisial Intan atau I (30) warga Desa Karangsari Kecamatan Bulakamba Brebes yang jugs merupakan kekasih MN.
Keduanya, diamankan di kompleks lampu merah Pasar Induk Brebes, Rabu (4/1/2023).
Kepada petugas pelaku I (30), wanita yang berstatus janda ini mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada Sabtu (31/12/2022) sore.
Awalnya, dia dan pacarnya tidur di jalanan karena uang yang ada di dalam dompet diambil sekelompok orang tidak dikenal.
“Saya bingung karena uang saya diambil orang. Jadi saya terpaksa mempunyai niat untuk mencuri. Waktu itu, sama pacar masuk ke dalam komplek rumah dinas kejaksaan,” kata Intan sepsrti yang dikutip dari lamann web berita Polres Brebes.
Dalam menjalankan aksinya, I (30) berperan mengawasi suasana sekitar rumah sedangkan pacarnya, Agus Maksum, masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Keduanya berhasil mengambil sejumlah barang milik penghuni rumah yang saat itu dalam kondisi sepi ditinggal mudik ke Purwokerto.
“Saya di luar mengawasi, lalu pacar saya masuk dan berhasil membawa kabur sepeda, laptop, jam tangan dan sejumlah handphone,” jelasnya.
Barang hasil curian oleh kedua pelaku dijual ke orang lain dan selain untuk menutupi utang sebesar Rpa 500 ribu, memenuhi keperluan anak Intan, membeli cincin emas dan sisanya untuk bersenang-senang berdua.
“Laptop dijual sama orang seharga Rp 2 juta, sepeda kami jual di bengkel di daerah Jatibarang seharga Rp 600 ribu. Untuk handphone tidak saya jual karena rusak semua,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus pembobolan rumah dinas itu merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan polisi.
“Pelaku pembobolan rumah sudah ditangkap dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujar Titok.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Barang bukti yang disita laptop, obeng dan beberapa HP. Masih ada yang belum diambil, sepeda baru diambil besok di Kecamatan Jatibarang,” pungkas titok.
(AFiF. A)







