By 15 February 2023

Diduga Kerap Berbuat Asusila, Aparat di Tonjong Dituntut Mundur

Rapat mediasi warga yang menuntut aparat desa di Desa Tonjong Kecamatan Tonjong untuk mundur

BREBESNEWS.co – Sejumlah perwakilan warga Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, menuntut salah satu perangkat desa setempat mundur dari jabatannya karena diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila.

Tuntutan warga disampaikan pada saat mediasi warga dengan Kepala Desa Tonjong bersama Muspincam Tonjong di Aula kantor kecamatan setempat, Rabu (15/2/2023).

Salah satu warga, Elfin Kristiani mengatakan, warga menuntut agar perangkat desa yang berinisial KHM itu mengundurkan diri dari perangkat desa.

“Kami hanya menuntut agar yang bersangkutan mundur dari perangkat, karena apa yang dilakukan telah mencoreng nama baik desa dan juga keluarga,” ujarnya yang juga ketua komunitas Ijo Royo-Royo Tonjong ini dan biasa dipanggil Epink.

Menurutnya, perbuatan oknum perangkat tersebut sangat mencoreng nama desa dan juga pemerintahan Desa Tonjong. Untungnya warga masih terkendali sehingga tidak sampai ada aksi demo.

“Warga Tonjong cukup baik dan terkendali sehingga tidak ada aksi demo, pertemuan mediasi ini atas saran Kapolsek agar keinginan warga dapat disampaikan di forum ini,” kata Epink.

Pada saat mediasi salah satu warga, Tohari Ketua RT 02 RW 11 Desa Tonjong, mengatakan, istrinya merupakan salah satu yang dilecehkan dan sempat dirayu oleh oknum perangkat tersebut. Selain rayuan melalui pesan WA agar mau berbuat asusila dengannya, juga dikirimi foto-foto vulgar yang diduga orang-orang yang pernah melakukan asusila dengan oknum perangkat itu.

“Saya ada bukti, ada pesan WA juga gambar vulgar yang tidak layak dilakukan oleh perangkat desa,” ujarnya di hadapan Muspincam Tonjong.

Camat Tonjong, Lukman Hakim SH SIP usai mediasi mengatakan, peroses mediasi warga berjalan lancar dan aman. Hasilnya disepakati, agar Kepala Desa (Kades) Tonjong menyikapi desakan warga dengan segera melakukan langkah-langkah prosedural.

“Persoalannya ada di desa dan sebelumnya tidak ada laporan resmi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Tonjong terkait dengan desakan warga tadi,” katanya.

Dikatakan, menyikapi desakan warga Kades Tonjong agar melakukan langkah yang prosedural dengan memberikan surat peringatan (SP). Setelah prosedural ditempuh dapat dilanjutkan ke Inspektorat untuk mendapatkan rekomendasi untuk pemberhentiannya.

“Prosedurnya ditempuh agar keputusannya nanti juga memiliki kekuatan hukum,” kata Lukman.

Lukman meminta warga agar dapat menahan diri dan tidak berbuat yang merugikan. Warga tetap menyerahkan prosesnya pada Kades sesuai aturan.

Sementara itu, proses mediasi berjalan aman dan lancar. Setelah menyampaikan tuntutan dalam mediasi itu, warga membubarkan diri dengan tertib.

(AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi