By 28 September 2023

846,5 HA Hutan Lindung jadi Lahan Petanian, Relawan Laporan ke Polres Brebes

Relawan dan Penasihat Hukum usai laporan ke Mapolres Brebes soal kerusakan hutan di lereng gunung Slamet Kecamatan Sirampog

BREBESNEWS.co – Relawan Hutan Lindung Gunung Slamet di Kabupaten Brebes, melaporkan perambahan hutan lindung yang beralih fungsi menjadi areal lahan pertanian.

Perwakilan relawan dan kuasa hukum melaporkan kerusakan hutan lindung akibat perambahan hutan yang berada dibagian barat lereng Gunung Slamet ke Mapolres Brebes, Rabu (27/09/23) kemarin.

Relawan lingkungan dan kuasa hukum menunjukan laporan dugaan perusakan hutan lindung lereng Gunung Slamet wilayah Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog.

Dengan didampingi tim penasehat hukum, relawan peduli lingkungan di antaranya dari Komunitas Jaga Rimba dan ormas Muhammadiyah Kecamatan Sirampog mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Brebes untuk laporan pengaduan.

Salah seorang relawan hutan lindung, Dimyati mengatakan kasus pembalakan hutan lindung oleh orang tak bertangung jawab sudah terjadi sejak 2010. Dimana dampaknya sangat merugikan masyarakat.

“Kami melihat dampaknya, dari atas sampai bawah. Di atas banjir bandang dan tanah longsor. Kemudian di bawah, karena di sini sumber air, Brebes dan Tegal kalau dibiarkan tidak ada reboisasi bisa kekurangan air bersih,” kata Dimyati.

Dimyati berharap, agar pembalakan atau perusakan demi alih fungsi menjadi lahan pertanian sayur segera dihentikan. Apalagi setidaknya sudah ada 864,5 hektare hutan lindung yang sudah berubah fungsi menjadi lahan pertanian.

“Harapannya agar pembalakan berhenti, lanjut reboisasi, dan pertanian kembali ke habitat masing-masing. Harapannya ada solusi terbaik, demi tujuan bersama menjaga lingkungan,” jelas Dimyati.

Dimyati juga mendorong agar pihak Perhutani melakukan langkah tegas. Termasuk melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.

“Perhutani jelas sudah lebih tahu. Dan kami mendesak agar Perhutani melaporkan. Perhutani sebagai owner, kami hanya sebagai pendukung,” tegas Dimyati.

Sementara kuasa hukum relawan hutan lindung Gunung Slamet, Slamet Riyadi SH mengatakan pihaknya melaporkan dugaan perusakan hutan lindung hingga menjadi lahan pertanian.

Dalam pelaporan itu, Slamet menyebut tidak menuding nama seseorang yang dilaporkan namun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“Kami melaporkan memang belum menyebut nama. Ini kan bukan delik aduan, namun sudah lex spesialis perusakan hutan,” ujar Slamet Riyadi.

Pihaknya melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan hutan yang awalnya sebagai hutan lindung kini berubah menjadi lahan pertanian yang didanai para pemodal.

“Kami harap pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan kasus perambahan hutan di Gunung Slamet,” pungkasnya.

(AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi