By 26 January 2015

Nelayan Brebes Ancam Demo Besar-besaran Tolak Permen No 2 Tahun 2015

nelayan

Kehidupan nelayan di Kluwut Kecamatan Bulakamba

BREBESNEWS.CO- Gelombang penolakan terhadap pemberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) RI nomor 2 tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, terus berdatangan termasuk dari para nelayan di Kabupaten Brebes dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Brebes.

Atas sikap penolakan itu, mereka menemui Bupati Brebes Idza Priyanti di kantornya, Senin (26/1), agar ikut memberikan dukungan menolak kebijakan tersebut.

Nelayan mengancam akan menggelar demo besar-besaran. Sebab, pemberlakukan Permen itu membuat para nelayan tidak bisa melaut. Apalagi, di Kabupaten Brebes mayoritas nelayannya menggunakan alat tangkap yang masuk dilarang dalam permen tersebut.

Perwakilan nelayan yang berjumlah sekitar 15 orang itu langsung ditemui Bupati Idza Priyanti, dengan didampingi Sekda Pemkab Brebes Emastoni Ezam, Asisten I Sekda Pemkab Brebes Suprapto serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Brebes, Tandi Api.

Mereka beraudiensi di ruang rapat Sekda Pemkab Brebes terkait desakan para nelayan Kota Bawang tersebut.

“Kami secara tegas menolak Permen Kelautan dan Perikanan ini. Kami minta kebijakan yang telah diberlakukan sejak 9 Januari lalu ini, dikaji ulang karena dinilai menyengsarakan nelayan. Kami tidak bisa melaut karena imbas pemberlakuan kebijakan tersebut,” ujar Penasehat HNSI Kabupaten Brebes Akhmad Mustaqin, saat beraudiensi dengan Bupati Idza Priyanti.

Ketua HNSI Kabupaten Brebes, Rudi Hartono mengatakan, organisasinya mendukung sikap para nelayan yang menolak Permen tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak agar kebijakan itu dikaji ulang. Jika tetap dipaksakan, ada sekitar 15.000 nelayan Brebes dengan jumlah kapal sekitar 2.900 unit terancam kehilangan mata pencahariannya. Sebab, alat tangkap mereka masuk dalam jenis yang dilarang.

“Ini yang mestinya dipikirkan. Untuk itu, kami minta Permen dikaji ulang dan ditunda pemberlakuannya,” tandas dia.

Sementara,Bupati Brebes Idza Priyanti menghimbau, sebaiknya para nelayan Brebes tidak usah berunjuk rasa. Sebab, Pemkab Brebes akan ikut memperjuangkan dan mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi nelayan saat ini, khususnya terkait Permen Kelautan dan Perikanan tersebut.

“Dari hasil audiensi ini, pihaknya akan segera mengirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar kebijakan itu bisa dikajiulang dan ditunda pemberlakuannya hingga menunggu adanya solusi bagi para nelayan,” kata Idza (HENDRIK)

Posted in: Perikanan